Netrawarga.com – Durian sering kali menjadi perbincangan mengenai status kehalalannya dalam Islam karena secara alami durian mengandung alkohol.
Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman yang mengandung alkohol umumnya diharamkan jika memiliki sifat memabukkan.
Namun, tidak semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol otomatis menjadi haram, termasuk durian.
Oleh karena itu, penting untuk memahami alasan mengapa durian mengandung alkohol tetap halal menurut hukum Islam.
Fatwa MUI Soal Durian Mengandung Alkohol

Dilansir dari laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan bahwa durian tetap halal karena tidak menyebabkan mabuk sebagaimana khamar, yaitu minuman beralkohol yang dilarang dalam Islam.
Khamar dibuat dengan tujuan menghasilkan efek memabukkan melalui proses fermentasi yang disengaja, sedangkan alkohol dalam durian terbentuk secara alami sebagai bagian dari proses pematangannya.
Oleh karena itu, durian tidak termasuk dalam kategori minuman haram yang disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Imam Abu Hanifah juga menegaskan bahwa tidak semua yang mengandung alkohol tergolong khamar.
Selain durian mengandung alkohol, buah-buahan lain seperti jeruk, sirsak, dan nangka juga memiliki kandungan alkohol alami dalam jumlah tertentu.
Namun, buah-buahan tersebut tidak diharamkan karena tidak melalui proses produksi yang disengaja untuk memabukkan.
Dengan demikian, kandungan alkohol dalam durian tidak menjadikannya haram selama tidak dikonsumsi secara berlebihan hingga menyebabkan efek yang mirip dengan mabuk.
Islam mengajarkan keseimbangan dalam mengonsumsi makanan dan minuman.
Dalam Al-Qur’an, surah Al-A’raf ayat 157 menyatakan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.
Selain itu, dalam surah yang sama, ayat 31 menegaskan bahwa umat Muslim diperintahkan untuk tidak berlebihan dalam makan dan minum, meskipun sesuatu itu halal.
Larangan Makan dan Minum secara Berlebihan

Prinsip ini mengajarkan bahwa meskipun suatu makanan diperbolehkan, mengonsumsinya secara berlebihan tetap tidak dianjurkan karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Dengan demikian, meskipun durian halal untuk dikonsumsi, tetap dianjurkan untuk mengonsumsinya dalam batas yang wajar agar tidak menimbulkan efek negatif bagi tubuh.
Konsumsi berlebihan bisa menyebabkan ketidaknyamanan seperti begah, pusing, atau rasa tidak nyaman di lambung.
Oleh karena itu, menjaga keseimbangan dalam menikmati makanan, termasuk durian, adalah bagian dari prinsip hidup sehat yang dianjurkan dalam Islam.***






