Netrawarga.com – Polres Trenggalek mengantisipasi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penerbangan balon udara saat Lebaran dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil karena balon udara dinilai dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa penerbangan balon udara dilarang karena berisiko menimbulkan kebakaran dan mengganggu instalasi listrik.
“Semua aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban akan dilarang. Masyarakat diminta tidak menerbangkan balon udara karena bisa menyebabkan kebakaran serta mengganggu jaringan listrik,” ujarnya.
Balon udara tradisional biasanya terbuat dari plastik yang mudah terbakar dan dinaikkan menggunakan api.
Kondisi ini sangat berisiko, terutama di pemukiman padat dan lahan pertanian.
Beberapa kejadian di tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali sering kali jatuh di area rumah warga, pekarangan, hingga tersangkut di instalasi listrik.
Bahkan, insiden fatal pernah terjadi, seperti yang menelan korban jiwa di Kabupaten Ponorogo tahun lalu.
“Selain berbahaya bagi warga, balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan,” tambahnya.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang menerbangkan balon udara secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara atau denda.
Sementara itu, penggunaan petasan dapat dikenai sanksi pidana hingga 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika penerbangan balon udara atau penggunaan petasan menyebabkan kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun 2024 lalu, Polres Trenggalek berhasil mengamankan puluhan balon udara dari berbagai wilayah.
Di Kecamatan Pogalan ditemukan 16 balon udara, Kecamatan Gandusari 7 balon, Kecamatan Durenan 30 balon, dan Kecamatan Tugu 57 balon.
Selain itu, Unit Patroli Satsamapta dan Satlantas masing-masing mengamankan 1 balon udara, sementara Satreskrim berhasil menyita 23 balon udara.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara dan ikut serta menjaga ketertiban serta keselamatan lingkungan selama perayaan Lebaran.***












