Netrawarga.com – Tren kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di Kabupaten Trenggalek mulai menunjukkan penurunan.
Namun, hingga kini, sapi masih belum diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara resmi di Pasar Hewan Trenggalek.
Data dari Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek mencatat total kasus PMK sejak 2 hingga 31 Januari 2025 mencapai 943 ekor sapi.
Meski demikian, tren kenaikan kasus mulai melambat dan menunjukkan penurunan.
Pada periode 11-20 Januari 2025, jumlah kasus mencapai 322 ekor, sementara pada 21-31 Januari 2025, angka tersebut turun menjadi 184 ekor.
Pasar Hewan Kembali Dibuka

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka kembali Pasar Hewan Trenggalek sejak 4 Februari 2025.
“Pembukaan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Peternakan, yang mempertimbangkan kondisi ekonomi serta perkembangan kasus PMK,” ujarnya.
Namun, pembukaan pasar tersebut ini masih terbatas pada perdagangan kambing dan domba.
“Untuk sementara, sapi dan kerbau belum diperbolehkan masuk ke pasar,” tambah Saniran.
Terkait pencabutan larangan perdagangan sapi, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus PMK lebih lanjut.
“Jika terjadi peningkatan kasus, pasar bisa ditutup kembali. Namun, sejauh ini situasi masih cukup aman,” jelasnya.
PAD Pasar Hewan Menurun

Saniran juga mengakui bahwa penutupan pasar akibat PMK tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar.
“Dalam kondisi normal, setiap bulan retribusi pasar hewan bisa mencapai Rp8 hingga Rp9 juta. Namun, akibat PMK, jumlahnya menurun karena fluktuasi jumlah ternak yang masuk ke pasar,” pungkasnya.***












