Hukum  

Polres Trenggalek Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran

Polres Trenggalek Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran
Polres Trenggalek Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran

Netrawarga.com – Jajaran Satlantas Polres Trenggalek gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha angkutan barang terkait pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran lalu lintas selama perayaan Idul Fitri 1446 H.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan unit Kamsel dan patroli Satlantas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pengusaha angkutan barang.

“Agar masyarakat memahami bahwa ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran,” jelasnya.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Aturan pembatasan angkutan barang saat lebaran.

Berdasarkan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, pembatasan berlaku untuk kendaraan dengan karakteristik tertentu, yaitu:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
  • Mobil barang pengangkut material galian, seperti tanah, pasir, dan batu.
  • Kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kendaraan yang Dikecualikan

Namun, beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan beroperasi, antara lain yang mengangkut:

  • BBM/BBG
  • Hantaran uang
  • Hewan ternak
  • Pupuk dan pakan ternak
  • Barang untuk penanganan bencana alam
  • Sepeda motor dalam program mudik/balik gratis
  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, dan gula

Meski mendapat pengecualian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang.

Surat muatan harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan. Selain itu, muatan juga harus mematuhi batas dalam artian tidak over load.

Selain pembatasan operasional, SKB juga mengatur penerapan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), serta kebijakan ganjil-genap di beberapa titik strategis.

“Kami berharap masyarakat memahami aturan ini dan mematuhinya, sehingga arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Trenggalek bisa berjalan lancar dan kondusif,” pungkas AKP Agus Prayitno.