THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran
Ilustrasi THR Pekerja Swasta (Canva)

Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir berbasis aplikasi, harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Pemkab telah mengirim surat edaran kepada 70 perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Perusahaan Wajib Beri THR

THR Pekerja Swasta

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan tidak bisa dianggap sebagai bonus.

“Sesuai aturan dari Kemenaker, selain karyawan, sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 mengenai pembayaran THR 2025.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati Trenggalek Nomor 500 14.15.1/501/406.015 Tahun 2025 yang telah dikirim ke perusahaan-perusahaan di wilayah Trenggalek.

60 Perusahaan Belum Laporan

Sejauh ini, dari 70 perusahaan yang menerima edaran, baru 10 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada karyawannya, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker akan melakukan pemantauan langsung ke 30 perusahaan pada Senin dan Selasa mendatang.

“Monitoring ini untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai masa kerja yang telah diatur dalam regulasi,” tegas Heri.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja menerima hak mereka, dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya,” tutupnya.***