Netrawarga.com – Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang di Bank Plat Merah di Trenggalek menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, yang berperan sebagai collection agent.
Kasus korupsi KUR Porang ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Akibat status hukumnya sebagai tersangka, Sekdes SM diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, membenarkan langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai aturan, perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara,” ujar Agus dalam wawancara dengan media.
DPMD Trenggalek telah mengirimkan surat kepada camat untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa terkait pemberhentian Sekdes Sidomulyo.
“Suratnya sudah dikirim ke camat untuk ditindaklanjuti kepala desa. Pemberhentian ini bersifat sementara hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.
Selain Sekdes SM, dua pegawai Bank Plat Merah Trenggalek juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AF dan HP yang berperan sebagai asisten kredit standar.
Modus Korupsi KUR Porang dan Kerugian Negara

Kasus ini terbongkar setelah terjadinya kredit macet. Investigasi mengungkap bahwa banyak nasabah tidak menggunakan dana KUR untuk pengembangan usaha porang, melainkan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar listrik, biaya sekolah, dan keperluan sehari-hari.
KUR Porang Bank BNI Trenggalek diberikan kepada 104 nasabah, masing-masing menerima Rp25 juta dengan total pencairan mencapai Rp2,6 miliar.
Namun, hingga kredit dinyatakan macet, pengembalian kepada bank hanya sebesar Rp1 miliar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program KUR.***






