TRENGGALEK | NETRA WARGA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Trenggalek mengeluarkan pernyataan sikap mengecam keras praktik pemotongan dana Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di berbagai perguruan tinggi di wilayah Trenggalek.
Sekretaris DPC GMNI Trenggalek, Ramadhan Agung P, menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut secara sistematis.
“Kami menerima banyak laporan dari mahasiswa penerima KIP Kuliah di beberapa kampus. Ada yang dipotong sebagian, bahkan ada yang diminta menyerahkan uang dalam jumlah tertentu dengan alasan administrasi,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut GMNI, tindakan tersebut merupakan bentuk penyelewengan kekuasaan yang mencederai nilai keadilan sosial dan cita-cita pendidikan nasional.
Ramadhan menegaskan, pemotongan dana KIP Kuliah tidak hanya melanggar moralitas, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pernyataan tertulisnya, DPC GMNI Trenggalek menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 yang dengan tegas melarang pemotongan dana bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
GMNI menuntut Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pemotongan beasiswa tersebut di seluruh kampus di Trenggalek.
“Kami menuntut penindakan tegas, transparan, dan memastikan perlindungan bagi mahasiswa pelapor dari segala bentuk intimidasi,” tegas Ramadhan.
Selain menuntut penindakan hukum, GMNI juga mendorong transparansi dalam penyaluran beasiswa dengan melibatkan mahasiswa serta lembaga pengawas independen.
Menurut mereka, setiap perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan terbuka kepada publik mengenai penyaluran dana KIP.
“Kami menyerukan agar seluruh elemen mahasiswa, civitas akademika, hingga masyarakat sipil bersatu melawan setiap bentuk penyelewengan dana pendidikan. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan ruang untuk praktik koruptif,” tandasnya.
GMNI Trenggalek berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak pendidikan mahasiswa miskin tidak lagi dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.












