Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek gagal membentuk Dinas Pendapatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri.
Usulan pembentukan Dinas Pendapatan tidak memenuhi skor minimal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyebut pembentukan Dinas Pendapatan terkendala karena tidak memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan kewenangan.
“Pendapatan yang kemarin kita ajukan untuk berdiri satu OPD, bersama dengan 14 kabupaten lain di Jawa Timur, nampaknya belum direstui karena skornya kurang,” jelasnya, Kamis (17/7/2025).
Meski gagal mendirikan dinas baru, DPRD dan Pemkab sepakat memperkuat fungsi pendapatan daerah lewat pembentukan bidang khusus di bawah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Selain itu, akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kecamatan untuk mengoptimalkan penerimaan dan mencegah kebocoran.
Perubahan struktur lain tetap berjalan, misal Dinas PUPR akan dipisah dari tata ruang dan permukiman. Begitu juga dengan Dinas Perhubungan. Namun, jumlah total OPD tetap 26.
“Untuk PUPR berdiri sendiri, begitu juga tata ruang dan permukiman. Namun jumlah total OPD tetap 26,” ujarnya.
Samsul menambahkan, perubahan SOTK tetap mengacu pada prinsip “miskin struktur, kaya fungsi” dan tidak akan mengganggu perencanaan pembangunan yang sudah dirancang dalam RPJMD maupun KUA-PPAS.
Draf akhir akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi sebelum ditetapkan menjadi perda baru, menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2016.












