TNI-Polri Hingga Pejabat Negara Terlibat Judi Online

TNI-Polri Hingga Pejabat Negara Terlibat Judi Online
Ilustrasi judi online yang melibatkan TNI-Polri dan pejabat negara (foto: Freepik).

NETRA WARGA | Judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan, menimbulkan dampak yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat.

Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna judi online terbesar, dengan 4 juta orang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), fenomena ini mencakup berbagai kalangan, termasuk anggota TNI-Polri.

Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas TV, Kamis (7/11/2024), Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri diduga aktif dalam judi online.

Dari total 4 juta pengguna, terdapat 461 pejabat negara yang terindikasi ikut dalam aktivitas judi daring, yang semakin menambah kekhawatiran terhadap masalah ini.

Selain itu, sekitar 1,9 juta pegawai swasta di Indonesia turut terpengaruh oleh perjudian daring yang kini semakin merajalela.

Fenomena judi online ini juga melibatkan berbagai profesi di luar institusi pemerintah, seperti pengusaha, pedagang, buruh, ibu rumah tangga, dan bahkan pejabat negara.

Data demografi yang dirilis PPATK menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencakup hampir semua kelompok usia, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun telah terpapar perjudian online. Pemain berusia 10-20 tahun mencapai 440 ribu orang (11% dari total pemain), usia 21-30 tahun sebanyak 520 ribu orang (13%).

Sedangkan usia 30-50 tahun mencapai 1.6 juta orang (40%), dan kelompok usia di atas 50 tahun sebanyak 1.35 juta orang (34%).

Pada podcast JUMATAN yang diadakan oleh PPATK pada 26 Juli 2024, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 tercatat 168 juta transaksi judi online dengan perputaran dana mencapai Rp 327 triliun.

Sejak tahun 2017, total akumulasi dana yang beredar dalam perjudian daring ini mencapai Rp 517 triliun, yang menunjukkan besarnya dana yang mengalir dalam industri perjudian di Indonesia. (Mun)