NETRA WARGA | TRENGGALEK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyatakan penolakan terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, sesuatu yang menurut organisasi mahasiswa ini bertentangan dengan agenda reformasi dan prinsip supremasi sipil.
GMNI menegaskan bahwa sejarah Indonesia pernah mencatat bagaimana kekuasaan aparat yang tidak dibatasi secara tegas melahirkan penyimpangan kewenangan, pelanggaran HAM hingga kemunduran demokrasi.
Perpol Dinilai Picu Kegelisahan Kalangan Mahasiswa
Riyan Pirmansyah, perwakilan GMNI Trenggalek, menyebut bahwa Perpol No.10/2025 telah memunculkan kegelisahan serius di kalangan gerakan mahasiswa karena dianggap memberi ruang perluasan kewenangan Polri ke sektor birokrasi sipil.
“Menurut kami, regulasi ini membuka celah kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan, padahal reformasi 1998 secara jelas memisahkan peran keamanan dari urusan sipil,” ujarnya.
GMNI juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final. Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menempati jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
Ketentuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 3 dan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kebijakan ini tidak hanya melabrak putusan MK, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil serta membingungkan batas kewenangan institusi negara,” tegas Riyan.
Menurut GMNI Trenggalek, kebijakan yang memungkinkan anggota Polri aktif masuk ke ranah sipil dapat mendorong munculnya dwifungsi gaya baru.
Aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum akan berinteraksi langsung dalam jabatan sipil strategis, sehingga dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Riyan menambahkan, risiko tumpang tindih wewenang akan memperbesar potensi intervensi hukum dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika ruang kewenangan ini dibiarkan tanpa batas, kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum bisa terkikis,” tuturnya.
GMNI menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola negara ke depan, karena dapat mendorong lembaga lain meniru praktik serupa.
Hal itu dinilai berpotensi melemahkan demokrasi dan membuat batas antara kekuasaan koersif dan pemerintahan sipil menjadi kabur.
Bagi GMNI Trenggalek, regulasi tersebut bukan hanya persoalan teknis kelembagaan, tetapi menyangkut arah demokrasi dan masa depan reformasi sektor keamanan Indonesia.
“Isu ini soal komitmen negara terhadap konstitusi dan amanat reformasi, bukan sekadar aturan internal kepolisian,” kata Riyan.
Pernyataan Sikap GMNI Trenggalek

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Trenggalek menyampaikan lima desakan utama. Pertama, meminta Pemerintah dan DPR RI mencabut atau membatalkan Perpol No.10/2025 yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.
Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Listyo Sigit dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bersama tiga mantan Kapolri agar komisi berjalan independen dan bebas konflik kepentingan.
Ketiga, menuntut agar kebijakan sektor keamanan dirancang secara demokratis, transparan, serta melibatkan masyarakat sipil.
Keempat, GMNI menyerukan masyarakat untuk menolak hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bila prosesnya tidak independen dan tidak terbuka.
Kelima, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal demokrasi dan kepentingan rakyat sesuai nilai Marhaenisme.
“Kami menyampaikan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan historis agar demokrasi tetap hidup dan hukum ditegakkan secara adil,” pungkas Riyan.***












