Netrawarga.com- Pertanian merupakan sektor strategis nomor wahid yang mendukung ekonomi Kabupaten Trenggalek.
Untuk meningkatkan produktivitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana mengajukan alokasi pupuk subsidi sebesar 40.405 ton kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tahun 2025.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Sarana, dan Prasarana Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan) Trenggalek, Sadriyati, jumlah tersebut diajukan guna memenuhi kebutuhan pupuk petani setempat.
Namun, ia menekankan bahwa usulan yang telah diajukan belum tentu pengajuan pupuk subsidi disetujui sepenuhnya oleh Kementan.
“Realisasinya dari pengajuan pupuk subsidi itu tidak sama. Padahal kalau melihat kondisi di lapangan, pupuk subsidi masih belum menjangkau [memenuhi] semua petani yang membutuhkan,” ungkapnya kepada awak media.
Sadriyati juga menjelaskan adanya tren penurunan alokasi pupuk subsidi dari tahun ke tahun. Pada 2021, Trenggalek memperoleh 28.554 ton, sementara pada 2022 turun menjadi 24.240 ton, dan tahun 2023 hanya 22.811 ton.
Ia menambahkan, pengurangan alokasi pupuk juga terjadi pada 2024. Dari total pengajuan 33.458 ton, hanya 25.292 ton yang disetujui, dengan selisih mencapai 20 persen. “Jelas ada pengurangan setiap tahun dari total pengajuan,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pupuk subsidi hanya diberikan untuk delapan jenis komoditas, seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, dan kakao.
Ia juga membandingkan harga pupuk subsidi dan non subsidi yang selisihnya hingga empat kali lipat. Sebagai contoh, harga pupuk NPK non subsidi mencapai Rp18.000/Kg, sedangkan pupuk subsidi hanya Rp2.300/Kg.
“Untuk pupuk lainnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) subsidi Urea adalah Rp2.250/Kg, NPK Formula Khusus Rp3.300/Kg, dan pupuk organik Rp800/Kg,” paparnya.
Perbedaan tersebut disebabkan karena pupuk nonsubsidi harus mengikuti harga pasar. “Kalau yang non subsidi itu biasanya menyesuaikan harga di toko,” ujarnya.***










