78 Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP, Dukcapil: Tetap Kami Layani

78 Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP
78 Warga Blitar Ubah Kolom Agama di KTP

NETRA WARGA – Sebuah video yang memperlihatkan puluhan warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengganti kolom agama di KTP.

Puluhan warga Kabupaten Blitar mengubahnya menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” viral di media sosial.

Salah satu yang mengikuti ganti kolom agama di KTP adalah milik seorang dosen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Blitar, Tunggul Adi Wibowo, membenarkan fenomena terkait warga Kabupaten Blitar yang ganti kolom agama di KTP itu.

Tunggul menyebut hingga kini tercatat 78 warga Kabupaten Blitar telah melakukan perubahan data kependudukan serupa. “Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” ujar Tunggul.

Dirinya menjelaskan proses penggantian ini sudah berlangsung sejak 2022 dan terakhir kali diajukan pada Juni 2025.

Tunggul menegaskan, perubahan kolom agama tersebut sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.

Dasar Hukum Perubahan Kolom Agama di KTP

Lebih lanjut, putusan MK itu membatalkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam artian, penghayat kepercayaan kini memiliki hak yang sama dengan pemeluk enam agama resmi.

“Ketentuan ini masih berlaku hingga saat ini. Jadi kami tetap melayani permohonan perubahan kolom agama menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa selama persyaratannya terpenuhi secara administratif,” jelas Tunggul.

Syarat Pengajuan Perubahan

Sebagai informasi, salah satu persyaratan utama adalah surat keterangan keanggotaan dari organisasi penghayat kepercayaan yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat yang berbadan hukum Kemenkum HAM,” sambung Tunggal.

Tunggul juga menegaskan bahwa mekanisme penggantian kolom agama ini sama halnya dengan proses perubahan bagi warga yang berpindah agama.

Dengan demikian, 78 warga Blitar tersebut kini resmi tercatat sebagai penganut Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa di dokumen kependudukan mereka, baik KTP maupun kartu keluarga. (Lia)