Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan serius terkait kekosongan sembilan jabatan strategis yang hingga kini belum terisi.
Sejak tahun 2022, sejumlah jabatan penting, termasuk tujuh jabatan Kepala Dinas dan dua Staf Ahli Bupati, dibiarkan tanpa pejabat definitif.
Situasi jabatan yang kosong dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Daftar Kursi Jabatan yang Kosong
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, jabatan yang masih kosong meliputi Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan bidang Pemerintahan.
Agung Widianto, Kepala Bidang Mutasi BKD Trenggalek, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan ini sebagian besar terjadi akibat rotasi pejabat.
“Misalnya, jabatan Kepala Dinas Sosial sudah kosong sejak pejabat sebelumnya dipindahkan ke Bappeda pada tahun 2022,” jelas Agung.
Namun, pengisian jabatan ini terkendala oleh regulasi yang kompleks. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 71, pemerintah daerah dilarang melakukan rotasi atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Selain itu, Pasal 72 mengharuskan kepala daerah memperoleh izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan rotasi.
Jabatan Plt Jadi Solusi
Hingga kini, jabatan yang kosong diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, jumlah Plt masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh posisi yang lowong.
“Saat ini total ada tujuh jabatan yang diisi oleh Plt, sementara dua jabatan Staf Ahli masih kosong,” ungkap Agung.
Pengisian jabatan ini, menurut Agung, sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Trenggalek, tetapi tetap memerlukan izin khusus dari Kemendagri.
Tanpa pejabat definitif, keberlangsungan program-program prioritas di sektor sosial, infrastruktur, dan perencanaan strategis dapat terganggu.
Masyarakat Trenggalek berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi untuk mengisi jabatan strategis tersebut, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama menjelang Pilkada 2024.
Keterlibatan aktif semua pihak dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.***












