NETRA WARGA | BLITAR – Kabar baik menghampiri para pekerja di Bumi Bung Karno menjelang pergantian tahun.
Upah Minimum Kota (UMK) Blitar tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, dan nominalnya mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Blitar menyebut peningkatan ini diharapkan menjadi angin segar bagi pekerja sekaligus bisa diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM dan Naker) Kota Blitar, Juyanto mengatakan, UMK 2026 Kota Blitar telah sah tercatat dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Nilainya dipatok sebesar Rp 2.639.518 per bulan, atau naik Rp 158.068 dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.481.450.
”Mudah-mudahan kabar baik ini juga menjadi motivasi bagi para pekerja agar lebih bersemangat dalam bekerja,” ujar Juyanto, kemarin (26/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa nilai UMK tersebut tidak jauh berbeda dari usulan yang pernah diajukan Pemerintah Kota Blitar, yakni Rp 2.634.600 per bulan.
Usulan ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan Kota Blitar, sehingga keputusan gubernur sejalan dengan hasil pembahasan daerah.
“Ya ada kenaikan tipis. UMK 2026 ini semoga diterima dengan baik oleh pelaku usaha di Kota Blitar. Tidak ada gejolak berarti di masyarakat khususnya kalangan pekerja,” katanya.
Dengan penetapan tersebut, Dinas Tenaga Kerja bergerak cepat untuk menyiapkan langkah sosialisasi. Sosialisasi ditujukan ke perusahaan agar kebijakan baru dapat dipahami dan diterapkan mulai awal tahun mendatang.
Juyanto menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pelaksanaan sosialisasi berlangsung maksimal pada minggu terakhir Desember agar implementasi UMK dapat berjalan efektif sejak 1 Januari 2026.
”Intinya, kami berharap perusahaan bisa menerapkan UMK 2026 ini di tahun depan,” tegasnya.
Agenda sosialisasi direncanakan berlangsung Senin (29/12/2025) di gedung PKPRI Kota Blitar. Pemerintah optimistis prosesnya berjalan lancar dan pelaku usaha segera menyesuaikan struktur pengupahan di perusahaannya.
”Rencananya Senin (29/12/2025) kami sosialiasikan di gedung PKPRI. Semoga lancar,” pungkasnya.***












