Rencana Pemecahan OPD Kena Semprot Komisi I DPRD Trenggalek

Rencana Pemecahan OPD Kena Semprot DPRD Trenggalek
Rencana Pemecahan OPD Kena Semprot DPRD Trenggalek

Netrawarga.com – Rencana pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat kritik tajam dari Komisi I DPRD Trenggalek.

Kritik terkait pemecahan OPD ini muncul karena hingga kini masih terdapat 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong dan belum terisi.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mempertanyakan urgensi pemecahan OPD jika jabatan yang ada saat ini saja belum terisi sepenuhnya.

“Pimpinan OPD yang ada sekarang saja tidak mampu diisi, apalagi mau menambah tiga OPD baru. Langkah ini akan kami evaluasi lagi,” ujar Husni.

Ia menegaskan bahwa pemekaran OPD harus memiliki dasar filosofis yang kuat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik.

“Apakah dengan tidak adanya pemecahan OPD itu pelayanan publik terganggu? Silakan nanti diamati bersama,” tegasnya.

Pemecahan OPD dan Jabatan Kosong Jadi Sorotan

Husni Komisi I DPRD Trenggalek

Berdasarkan informasi yang beredar, ada tiga perangkat daerah yang kemungkinan akan dipecah, yaitu:

  1. Dinas Pemuda dan Olahraga
  2. Dinas Lingkungan Hidup
  3. Dinas Pendapatan

Namun, di sisi lain, Husni menyoroti 9 jabatan tinggi pratama yang masih kosong di Kabupaten Trenggalek.

Salah satu posisi yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, yang telah tidak terisi selama 2 tahun.

Sementara itu, jabatan lainnya kosong dalam rentang waktu 1 tahun hingga 3 bulan.

Efektivitas Pengelolaan SDM Dipertanyakan

9 Kursi Jabatan di Pemkab Trenggalek Kosong Melompong

DPRD juga menyoroti efektivitas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Trenggalek mencapai 8.253 orang, terdiri dari:

  • 5.899 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • 2.354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Dengan jumlah pegawai yang cukup besar dibandingkan dengan ukuran Kabupaten Trenggalek, yang memiliki APBD sekitar Rp 1,9 triliun per tahun, DPRD mempertanyakan efektivitas manajemen SDM.

Terlebih, jumlah pegawai golongan III D mencapai 1.376 orang, sementara jumlah pegawai dengan golongan di atas dan di bawahnya lebih sedikit.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Trenggalek juga mempertanyakan alasan 9 kursi JPT Pratama masih kosong meskipun SDM melimpah.***