NETRA WARGA – Puluhan pendidik relawan PPG Prajabatan Trenggalek mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Jumat (26/9/2025).
Mereka menuntut hak untuk bisa masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan alasan telah mengantongi Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Sajugo Agung Prabowo, salah satu relawan PPG Prajabatan di Trenggalek, menerangkan bahwa tuntutan pertama mereka adalah agar lulusan PPG Prajabatan yang sudah mengajar di sekolah dapat tercatat di Dapodik.
“Karena dengan itu bisa mencairkan sertifikasi supaya performa kami dalam mengajar maksimal,” ujar Sajugo Agung Prabowo.
Ia menambahkan, tuntutan kedua menyangkut seleksi ASN ke depan.
Para relawan berharap peserta yang sudah memiliki sertifikasi PPG Prajabatan diprioritaskan, termasuk mempertimbangkan domisili asli Trenggalek sebagai syarat utama.
Menurut Agung, masa pengabdian relawan lulusan PPG Prajabatan beragam.
Ada yang baru satu tahun, ada yang dua tahun, bahkan ada yang sudah mengajar sejak 2019.
Namun, keputusan akhir mengenai nasib mereka akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Hasilnya akan ditindaklanjuti, kesimpulannya ini akan dibawa ke kementerian. Akan didiskusikan ke sana semoga saja mendapatkan hasil yang terbaik bagi kami,” beber Sajugo.
DPRD Trenggalek: Status Relawan Bukan Honorer

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan jumlah relawan PPG Prajabatan yang tercatat di wilayahnya ada 98 orang.
Ia menegaskan bahwa harapan mereka bukan untuk diangkat sebagai honorer—karena status honorer sudah dihapus—melainkan hanya ingin masuk ke Dapodik Kemendikdasmen.
Namun, Doding menekankan, syarat pencatatan di Dapodik tetap harus ada surat keputusan resmi dari pemerintah.
Persoalannya, para pendidik ini berstatus relawan yang membantu tenaga pengajar di sekolah-sekolah tanpa SK formal.
“Ini juga bermasalah, ada pemaparan dari teman-teman di daerah lain dan itu yang akan kita dalami ke Komisi IV. Kita nanti akan konfirmasi dengan kementerian terkait apa sebenarnya maksud dari PPG ini,” ujar Doding.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pihaknya masih memperdalam maksud pemberian sertifikat PPG dari kementerian.
Ia berharap ke depan, sertifikasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi lulusan PPG untuk mendaftar seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
“Harapannya itu apa PPPK dari PPG ini masih kita konfirmasi dengan kementerian,” terangnya.
Lebih lanjut, Doding menyebut penamaan kini bukan lagi honorer, melainkan relawan.
Mereka digaji dari Dana BOS yang dialokasikan sekolah masing-masing.
“Ya relawan dari anggaran bantuan operasional sekolah dari Dana BOS diambilkan,” akuinya.
Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dan dosen.
Pada pasal 2 ayat (1), guru memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, dengan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) menegaskan, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sementara pasal 8 mengatur bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 11 ayat (1) menyebut, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan pasal 12 menegaskan, setiap orang yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki kesempatan sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan formal atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
Harapan Relawan PPG Trenggalek
Tuntutan relawan PPG Prajabatan Trenggalek masih menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
DPRD Trenggalek berjanji akan memfasilitasi pertemuan dan membawa aspirasi ini ke kementerian terkait.
Bagi para relawan, pengakuan di Dapodik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga pintu untuk mendapatkan hak sebagai pendidik profesional sekaligus kesempatan berkompetisi dalam seleksi ASN di masa depan.












