Mas Ipin Serahkan Nota KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD Trenggalek

Mas Ipin Serahkan Nota KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
Mas Ipin Serahkan Nota KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD

NETRA WARGA – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, resmi menyerahkan Nota Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Trenggalek.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (7/8/2025), bersamaan dengan persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.

Dalam keterangannya kepada media, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin menjelaskan bahwa fokus KUA-PPAS 2026 diarahkan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan objek-objek potensial.

“Yang dipaparkan tadi KUA PPAS tahun 2026. Kita fokus pada percantikan beberapa objek yang meningkatkan PAD,” ungkap Mas Ipin.

Ia menambahkan, Pemkab juga menyiapkan strategi untuk mengurangi beban masyarakat, termasuk wacana pemberian insentif. Salah satu caranya dengan optimalisasi aset produktif untuk meningkatkan pendapatan warga.

“Kita fokus kepada langkah-langkah yang mengurangi beban masyarakat seperti wacana memberi insentif. Tapi di satu sisi, lahan-lahan atau aset-aset yang produktif bisa kita lakukan kerja sama,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan seputar alokasi infrastruktur, Mas Ipin menegaskan bahwa jalan tetap menjadi prioritas utama. “Yang penting jalan, jalan, jalan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mas Ipin menyampaikan bahwa pihaknya justru mempertimbangkan untuk menggratiskan lahan produktif, seperti pertanian, sebagai bentuk insentif.

“Kita ingin memberikan itu sebagai bagian dari insentif. Alasannya, kalau petani pendapatannya tinggi, maka daya beli meningkat. Otomatis UMKM bergerak, pajak juga masuk,” jelasnya.

Meski demikian, Mas Ipin menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. “Saya tidak mau omong lebih jauh, ditunggu saja rilis resminya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menambahkan bahwa dalam pemaparan KUA-PPAS, Bupati menyebut pinjaman daerah tahun 2025 sebesar Rp56 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp50 miliar.

“Nominal ini untuk peningkatan infrastruktur yang bisa menopang pendapatan kita,” jelas Doding.

Ia menambahkan, dokumen KUA-PPAS masih akan dikaji lebih lanjut oleh fraksi dan komisi sebelum disepakati bersama dalam waktu tujuh hari ke depan.

Doding juga berharap alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tidak lagi dikurangi. Menurutnya, keterbatasan alokasi membuat daerah semakin kesulitan, apalagi sejumlah program kini langsung dikelola pusat.

“Seperti sekolah rakyat dan MBG, itu langsung dikelola pusat. Kita hanya sediakan lahan. Jadi, modelnya seperti itu dan tidak masuk ke APBD,” pungkasnya. (Lia)