NETRA WARGA – Puluhan ribu masyarakat prasejahtera di Kabupaten Trenggalek kini mendapatkan manfaat langsung dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun 2025, alokasi terbesar DBHCHT digunakan untuk sektor kesehatan, khususnya jaminan kesehatan.
Rp 15 Miliar untuk Kesehatan
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Trenggalek, Rubianto, menjelaskan pada tahun ini pos kesehatan menerima Rp 15.170.000.000 dari total DBHCHT Rp 32.820.960.000.
“Yang terbesar di bidang kesehatan yaitu JKN untuk masyarakat miskin yang belum ditanggung oleh pusat, sebanyak 20 ribu sekian orang, dengan penggunaan dana sekitar Rp 9,2 miliar,” pungkas Rubianto, Senin (9/9/2025).
Selain JKN gratis, DBHCHT juga digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat miskin dan rentan sebesar Rp 2 miliar.
Menurut Rubianto, alokasi besar ke sektor kesehatan sudah sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017.
“Adanya DBHCHT ini menjadi angin segar di tengah efisiensi dan anggaran yang terbatas,” imbuh Rubianto.
Anggaran Naik dari Tahun ke Tahun
Trenggalek mencatat tren kenaikan pembagian DBHCHT. Pada 2024, DBHCHT yang diterima sebesar Rp 26 miliar, lalu naik menjadi Rp 31 miliar pada 2025.
Meski begitu, pada 2024 tercatat SILPA (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) sebesar Rp 1 miliar yang kemudian dipakai pada 2025.
“Secara umum mengalami peningkatan, hanya pernah sekali turun saat pandemi Covid-19, setelah itu terus naik,” kata Rubianto.
Dukungan Infrastruktur dan Petani Tembakau
Selain kesehatan, DBHCHT juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama akses jalan menuju pabrik rokok dan lahan tembakau.
“Pembangunan akses jalan menuju dan pulang lokasi pabrik rokok ini untuk mempermudah karyawan serta distribusi rokok,” jelas Rubianto.
Ia menambahkan, DBHCHT juga mendanai pavingisasi serta pengadaan alat dan mesin pertanian, termasuk kendaraan distribusi.
“Semua ini untuk membantu petani meningkatkan hasil tembakau,” tutup Rubianto.












