Dinas Pendidikan Trenggalek Tegaskan Larangan Pengangkatan Guru Honorer

Dinas Pendidikan Trenggalek Stop Pengangkatan Guru Honorer
Dinas Pendidikan Trenggalek Stop Pengangkatan Guru Honorer

NETRA WARGA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek menegaskan tidak lagi membuka pendaftaran guru honorer baru.

Kebijakan tersebut muncul setelah seluruh tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang ASN Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebutuhan Guru di Trenggalek Masih Tinggi

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, menjelaskan larangan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh sekolah di wilayah Trenggalek.

“Sudah dilarang dan dinas juga sudah menindaklanjuti kepada sekolah-sekolah,” ujar Wawan, Senin (6/10/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Trenggalek masih belum terpenuhi sepenuhnya meski sudah dilakukan pengangkatan PPPK.

“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga ke depan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” tuturnya.

Rekrutmen Guru Lewat Jalur PPG Prajabatan

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo

Dinas Pendidikan saat ini masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen guru untuk mengisi kekosongan di sekolah-sekolah.

Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengangkatan guru di masa mendatang akan dilakukan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, dengan syarat calon guru wajib memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

“Kita ikuti perkembangan yang akan diluncurkan oleh kementerian. Wacana dari pusat, calon guru berasal dari PPG Prajabatan,” jelas Wawan.

Guru Relawan Masih Bertahan

Menanggapi masih adanya guru relawan yang mengajar di sejumlah sekolah, Wawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kita ikuti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendataan guru yang telah mengikuti PPG namun belum diangkat menjadi ASN masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian.

“Kita masih menunggu petunjuk, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Sementara itu, verifikasi data guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik masih berlangsung melalui admin PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.