Netrawarga.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), yang hadir sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengkritik berbagai pembatasan kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Mas Ipin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
RDPU ini berlangsung di ruang rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).
Dalam forum yang membahas pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mas Ipin menyoroti pentingnya pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah.
Menurutnya, banyak kewenangan yang seharusnya berada di tangan pemerintah daerah justru ditarik ke pusat, padahal pelayanan kepada masyarakat berlangsung di tingkat daerah.
“Jika kita berbicara tentang otonomi daerah, seharusnya kewenangan itu diberikan lebih besar kepada daerah karena berada paling dekat dengan rakyat. Bahkan, dalam struktur pemerintahan, pemerintah daerah semestinya memiliki kekuatan lebih dalam mengakomodasi kepentingan warganya,” ujar Nur Arifin dalam RDPU tersebut.
Mas Ipin Nilai Pemda Kesulitan Akibat Pembatasan Kewenangan

Mas Ipin yang juga kepala daerah di pesisir Selatan Jawa ini menekankan bahwa pembatasan kewenangan membuat pemerintah daerah tidak leluasa dalam melayani masyarakat.
“Bagaimana mungkin rakyat disebut berdaulat jika ketika mereka datang mengadu ke bupati, jawabannya hanya ‘maaf, ini bukan kewenangan saya, harus dikoordinasikan lebih dulu’? Hal seperti ini justru menghambat pelayanan publik,” tambahnya.
Keluhan serupa juga dirasakan oleh banyak kabupaten dan kota, terutama terkait pelimpahan kewenangan dari tingkat kabupaten/kota ke provinsi.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi di sektor desentralisasi pemerintahan.
DPD RI pun turut menyoroti permasalahan ini. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membatasi ruang gerak daerah, sehingga kabupaten/kota tidak bisa berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, DPD RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut melalui RDPU.
APKASI Dorong Perubahan Regulasi

Sebagai perwakilan APKASI dalam RDPU ini, selain Pjs Ketua APKASI, turut hadir Wakil Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya peran APKASI dalam memperjuangkan otonomi daerah agar kebijakan yang diterapkan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah.***












