LSF Minta Revisi Poster Film Pabrik Gula karena Terlalu Vulgar

LSF Minta Revisi Poster Film Pabrik Gula karena Terlalu Vulgar
LSF Minta Revisi Poster Film Pabrik Gula karena Terlalu Vulgar

Netrawarga.com – Poster film Pabrik Gula yang dibagikan akun media sosial MD Pictures pada Selasa (7/1/2025) menuai sorotan warganet karena dinilai terlalu vulgar.

Dalam poster film Pabrik Gula tersebut, menampilkan seorang wanita berpakaian minim duduk di atas seorang pria, dikelilingi bayangan hitam.

Pabrik Gula yang merupakan film horor karya sutradara Awi Suryadi menuai komentar warganet yang menilai poster itu tidak mencerminkan genre horor yang diusung film tersebut.

“Rumornya film ini tayang lebaran, tapi dari teaser posternya udah erotis banget,” tulis akun @r**ords.

Sementara itu, akun @vbit*ich menduga, “Hmmm gimmick dulu biar ramai terus nanti diganti atau memang ini posternya?”

Poster Pabrik Gula Belum Lulus Sensor

Film Pabrik Gula Segera Tayang

Dikutip dari Kompas.com,Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Noorca Marendra Massardi, mengungkapkan bahwa MD Pictures baru mengajukan poster, still photo, dan slide film untuk promosi pada Senin (6/1/2025).

Namun, LSF memutuskan poster tersebut tidak lolos sensor dan harus direvisi. “Poster itu belum mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), sehingga tidak boleh disebarluaskan di bioskop, baliho, maupun tempat umum,” jelas Noorca.

MD Pictures diketahui telah mempublikasikan poster tersebut di media sosial sebelum menerima keputusan dari LSF.

“Kalau di ruang publik harus ada surat izin. Tapi kalau di media sosial, itu di luar ranah kami,” tambahnya.

Poster Pabrik Gula Dinilai Mengandung Unsur Pornografi

Poster Pabrik Gula jadi Sorotan LSF

Poster Pabrik Gula dinyatakan tidak lolos sensor karena mengandung unsur pornografi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Pasal 12 menyebutkan bahwa film atau iklan film mengandung pornografi jika menampilkan adegan eksploitasi seksual secara eksplisit.

“Dari poster ini, terlihat adanya kesan adegan persenggamaan. Karena itu, kami meminta poster ini direvisi,” tegas Noorca.

Noorca menambahkan, MD Pictures dapat merevisi poster tersebut sesuai ketentuan LSF. Jika poster yang tidak sesuai aturan tetap dipasang di ruang publik, maka sanksi pidana dapat diberlakukan, dan masyarakat berhak melaporkannya ke polisi.

“LSF bertugas melindungi masyarakat dari film dan iklan film yang mengandung unsur pornografi,” pungkasnya.***