Pelaku Dipastikan Alami Skizofrenia
Pelaku pembakaran mobil Daihatsu Ayla milik Kepala Desa Wonokerto, Eko Wardono, dan sepeda motor Suzuki Titan milik Ketua RT 24 RW 3, Sutaji, pada Minggu (17/8/2025), dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.
Pelaku diketahui bernama Sutarmin (45) alias Ketro, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Trenggalek.
Ia memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) dan pernah menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan setempat.
Namun, karena tidak rutin mengonsumsi obat, kondisinya kerap kambuh.
Hasil Pemeriksaan Medis RSUD dr Soedomo

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono, membenarkan pihaknya telah menerima pasien atas nama Tuan S dan melakukan pemeriksaan medis.
“Dari pemeriksaan dokter spesialis jiwa, pasien ini masuk kategori ODGJ berat dan masih memerlukan pengobatan lanjutan agar emosinya lebih stabil,” papar Sujiono, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, pasien yang merupakan ODGJ berat sangat membutuhkan pendampingan dalam pemberian obat.
Jika pengobatan atau konsumsi terputus, emosi pasien bisa kembali tidak terkendali.
“Yang sangat diperlukan adalah pendampingan dan pemberian obat. Jangan sampai putus, karena jika terputus akan menimbulkan perubahan emosi kembali,” jelasnya.
Rekomendasi Pengobatan Rawat Jalan
Sujiono menambahkan, meski dinyatakan ODGJ berat pasien tidak memerlukan perawatan injeksi.
Dalam artian, pasien cukup mengkonsumsi obat oral secara berkelanjutan.
Untuk saat ini, pasien dinyatakan hanya membutuhkan rawat jalan.
“Terkait nanti pasien kembali ke shelter atau ke pihak keluarga, itu tinggal kesepakatan keluarga. Yang penting pendampingan pemberian obat tetap dilakukan,” ujar Sujiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sutarmin diketahui mengidap skizofrenia, jenis gangguan jiwa berat yang kambuh akibat tidak rutin mengonsumsi obat.
“Ini penyakit lama yang terputus pengobatannya sehingga muncul gangguan kembali,” tandas Sujiono. (Lia)







