NETRA WARGA – Sekitar 12 juru kunci yang bertugas merawat situs cagar budaya di Kabupaten Trenggalek belum menerima insentif sejak Januari 2025.
Artinya, sudah delapan bulan lamanya mereka tidak memperoleh hak tersebut.
Kondisi ini dipicu aturan pemerintah terkait penghentian pengangkatan tenaga honorer.
Meski begitu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek menyatakan masih mencari jalan keluar agar insentif tetap bisa dibayarkan.
Penjelasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, membenarkan bahwa insentif memang belum tersalurkan.
Pihaknya berkomitmen mencari solusi agar hak para juru kunci tidak terabaikan.
“Memang sejak awal 2025 insentif untuk juru pelihara atau juru kunci situs cagar budaya belum disalurkan,” ungkap Agus, Senin (11/8/2025).
Agus menegaskan, para juru kunci bukan pegawai honorer.
Mereka mendapat insentif sebagai bentuk penghargaan atas peran dalam menjaga serta melestarikan situs budaya dan makam bersejarah di Trenggalek.
Kendala Aturan Baru Bagi Juru Kunci Cagar Budaya
Agus menjelaskan, keterlambatan terjadi karena adanya aturan baru yang saat ini masih dalam kajian bagian hukum pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu kejelasan dari bagian hukum. Kami ingin memperjelas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, nominal insentif yang biasa diterima para juru kunci adalah Rp500 ribu per bulan setelah dipotong pajak.
“Kalau sudah terlanjur dibayar dan ternyata tidak sesuai aturan, kan nanti jadi masalah. Itu yang sedang kami pastikan,” terang Agus.
Upaya Penyelesaian
Meski masih terkendala aturan, Disparbud Trenggalek memastikan tetap berupaya mencairkan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap juru kunci.
Peran mereka dinilai penting dalam menjaga situs sejarah, sehingga pemerintah daerah tak ingin abai terhadap hak yang seharusnya diterima. (Lia)












