Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Provinsi Jatim

Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Provinsi Jatim
Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK Provinsi Jatim

Netrawarga.comBupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).

Penyerahan dokumen keuangan ini dilakukan di kantor BPK Jatim, Sidoarjo, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Trenggalek menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Mochamad Nur Arifin, atau yang akrab disapa Mas Ipin, usai menyerahkan dokumen di Gedung BPK Jatim.

Ia juga berharap Kabupaten Trenggalek dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Semoga kita tetap bisa mempertahankan Opini WTP dan tata kelola pemerintahan kita semakin baik,” tambahnya.

Sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan LKPD ini nantinya akan disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah dalam waktu maksimal dua bulan setelah dokumen diterima.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.***