NETRA WARGA – RSUD dr Soedomo Trenggalek memastikan hingga kini belum ditemukan warga Kabupaten Trenggalek yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising.
Dalam dua tahun terakhir, kasus telinga justru lebih banyak disebabkan oleh kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).
Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, menjelaskan tren kasus tersebut masih konsisten dari tahun ke tahun.
“Memang ada peningkatan, tetapi peningkatannya pada penyakit yang relatif sama, yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kita belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Data Kunjungan Pasien Poli THT
Berdasarkan catatan RSUD dr Soedomo, pada tahun 2023 terdapat 280 kunjungan pasien terkait cerumen.
Angka itu turun menjadi 214 kunjungan pada tahun 2024.
Sementara kasus infeksi liang telinga tercatat sebanyak 271 kunjungan di 2023 dan menurun drastis menjadi 125 pada 2024.
Pemeriksaan Gangguan Pendengaran
Sabilarrusydi menyebut pasien dengan dugaan gangguan pendengaran akan menjalani pemeriksaan khusus.
Namun, dari seluruh pemeriksaan yang dilakukan, belum ada yang terindikasi mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai paparan suara keras yang berlebihan.
Batas Aman Paparan Suara
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, suara dengan kekuatan 85 desibel hanya aman didengarkan maksimal selama delapan jam.
“Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam. Kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya,” jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo itu.
Kritik terhadap Batas 120 Desibel Pemprov Jatim
Sabilarrusydi juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memperbolehkan penggunaan pengeras suara dengan volume hingga 120 desibel.
“120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan 120 desibel. Setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap polemik penggunaan “sound horeg” di sejumlah daerah di Jawa Timur, yang dinilai rawan menimbulkan masalah kesehatan pendengaran jika dibiarkan tanpa pengaturan ketat.






