Siswa Nilai Sumbangan Sekolah Jadi Beban
Polemik pengelolaan dana di SMAN 1 Kampak kembali memicu gelombang protes.
Ratusan siswa menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (26/8/2025) untuk menolak praktik pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan maupun infak.
Padahal, pemerintah sudah menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri.
Namun, para siswa mengaku masih dibebani beragam tanggungan, mulai dari SPP bulanan, amal jariyah (AMJ), tabarrot, hingga infak Jumat.
Nominal Sumbangan Dinilai Memberatkan
Lusiana Putri, siswi kelas XII, menilai praktik yang diterapkan sekolah membingungkan karena tidak ada transparansi. Ia menilai sebutan “sumbangan” hanya kamuflase dari pungutan wajib.
“Sekolah masih membebani siswa dengan uang seragam, SPP bulanan, amal jariyah, tabarrot, sampai infak Jumat,” ungkap Lusiana.
Menurutnya, nominal yang dipatok juga tidak kecil. SPP ditetapkan Rp65 ribu per bulan, seragam siswa baru lebih dari Rp1 juta, bahkan pada 2022 pernah ada iuran amal jariyah Rp1 juta per siswa sebelum akhirnya diturunkan menjadi sekitar Rp500 ribu.
“Kalau tabarrot itu singkatan dari tabungan akhirat, katanya untuk pembangunan masjid sekolah. Tapi kami tidak tahu uangnya sebenarnya dipakai untuk apa,” tegas Lusi.
Pihak Sekolah Sebut Sukarela
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMAN 1 Kampak, Bahtiar Kholili, membantah bahwa pihak sekolah mewajibkan pungutan.
Ia menyebut semua pembayaran merupakan hasil kesepakatan komite dan wali murid.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela. Ada yang untuk amal jariyah, ada juga yang untuk peningkatan mutu pendidikan. Misalnya, untuk pengembangan musala kami memakai rekening Tabarrot yang terpisah dari komite,” jelas Bahtiar.
Ia menambahkan, dana yang terkumpul sudah digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah.
“Contoh, kami membiayai pembangunan sisi timur musala dengan dana AMJ sekitar Rp25 juta. Kebutuhan totalnya lebih dari Rp50 juta, jadi harus bertahap,” ujarnya.
Bahtiar juga menekankan bahwa kontribusi wali murid tidak sama, bahkan ada yang tidak menyumbang sama sekali.
Transparansi Jadi Tuntutan Utama
Meski pihak sekolah menegaskan bahwa semua iuran bersifat sukarela, siswa tetap menilai mekanisme tersebut memberatkan.
Mereka khawatir istilah sumbangan hanya menjadi cara lain untuk melegalkan pungutan wajib.
Keresahan juga muncul karena rincian penggunaan dana tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Para siswa mempertanyakan mengapa kewajiban pembayaran terus muncul dengan berbagai istilah, sementara manfaat langsung yang mereka rasakan sangat minim. (Lia)






