NETRA WARGA | Trenggalek- Maraknya penggunaan sound horeg di Trenggalek membawa dampak serius pada kesehatan telinga, dengan tingkat kebisingan mencapai 130 desibel (Db) yang bisa berakibat fatal bagi kesehatan, Kamis (07/11/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Sunarto, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, ambang batas kebisingan maksimal adalah 55 Db untuk pemukiman dan 50 Db untuk ruang terbuka hijau.
“Kadang kebisingan tidak bisa dihindari. Agar tidak merugikan kesehatan, maka kita harus mulai hati-hati ketika kebisingan melampaui batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sunarto menambahkan, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 tentang ambang batas kebisingan di tempat kerja, paparan suara 85 Db hanya boleh diterima maksimal 8 jam.
“Jika kebisingan mencapai 94 Db, maka batas waktu paparan maksimal hanya 1 jam. Semakin tinggi tingkat kebisingan, semakin singkat waktu paparan yang aman,” jelasnya.
Dengan tingkat kebisingan sound horeg mencapai 130 Db, paparan aman hanya berlangsung kurang dari satu menit. “Untuk suara sebesar itu, waktu paparan maksimal adalah 0,88 detik atau sekitar satu setengah menit,” tambahnya.
Suara bising bernada tinggi seperti sound horeg tidak hanya mengganggu tetapi dapat meningkatkan tekanan darah hingga 10 mmHg dan mempercepat denyut nadi. “Bising yang intensitasnya tinggi bisa menimbulkan pusing atau sakit kepala karena merangsang reseptor vestibular di telinga dalam,” ungkap Sunarto.
Selain itu, paparan suara seperti ini juga berpotensi menyebabkan mual, gangguan tidur, dan sesak napas akibat dampaknya pada sistem saraf, keseimbangan organ, tekanan darah, dan sistem pencernaan.
“Gangguan psikologis juga bisa muncul, mulai dari perasaan tidak nyaman, kurang konsentrasi, hingga stres. Kebisingan yang berlangsung lama bisa memicu penyakit psikosomatik seperti gastritis, gangguan jantung, kelelahan, dan stres,” tutup Sunarto. (Lia)












