Pihak Terkait 41 SHM di Pantai Konang Segera Dipanggil DPRD Trenggalek

Polemik SHM di Pantai Konang Segera Ditangani DPRD Trenggalek.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni

Netrawarga.com – Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, memastikan pihaknya akan segera memanggil instansi terkait untuk membahas polemik terbitnya 41 sertifikat hak milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

“Kami telah menerima informasi mengenai persoalan ini, meskipun baru melalui media massa,” ujar Husni, Senin (10/3/2025).

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Trenggalek akan segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

“Tindak lanjut pemanggilan pihak terkait dalam rapat akan segera kami lakukan guna mengulas permasalahan ini,” tegasnya.

Husni juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi.

Menurutnya, pihak yang terlibat dalam polemik ini seharusnya memberikan penjelasan langsung melalui konferensi pers.

Riwayat Terbitnya 41 SHM

Diketahui, 41 sertifikat hak milik (SHM) yang kini menjadi polemik diterbitkan pada tahun 1996 di wilayah Pantai Konang, tepatnya di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data dari ATR/BPN Trenggalek, terdapat 41 orang pemegang sertifikat hak milik di Pantai Konang serta satu lahan hak pakai yang berstatus milik pemerintah daerah.

SHM tersebut tercatat atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur melalui Program Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996, dengan rincian sebagai berikut:

  1. SK Nomor 242/HM/35/1996, tanggal 14 Maret 1996
  2. SK Nomor 352/HM/35/1996, tanggal 15 April 1996
  3. SK Nomor 079(4)/HP/35/1996, tanggal 28 Maret 1996

Secara spesifik, 41 SHM tersebut terdaftar dengan nomor 296 hingga 325 serta nomor 328 hingga 338.

Kronologi Terbitnya Sertifikat

Proses penerbitan SHM ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Imam Ahrodji dan 40 rekannya pada 5 Februari 1996.

Permohonan ini juga dilampiri Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek tertanggal 29 Februari 1996 dengan Nomor 520.135.8-274.

Berdasarkan hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah, tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai negara.

Kesimpulan ini tertuang dalam risalah yang dibuat pada 12 Februari 1996 dengan Nomor 05/HM/Pan.A/1996.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan dari Kepala Desa Nglebeng tertanggal 27 Juni 1995 dengan Nomor 594/3/30/2001/95, yang diketahui oleh Camat Panggul.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh pemohon sejak tahun 1987.

Hingga kini, polemik mengenai penerbitan SHM ini masih menjadi perbincangan dan menunggu kejelasan dari pihak terkait.***