Netrawarga.com – Wacana sumbangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Trenggalek mendapat respons dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut juga terkena kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Dua Opsi Pengelolaan DAU
Menurut Doding, sumber TPP berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan transfer pusat ke pemerintah daerah. Dengan adanya pemotongan DAU, maka ada dua opsi yang bisa diambil.
“Pak Bupati sebenarnya punya dua wacana. Kalau mengikuti pusat, DAU kita dipotong, ya termasuk dana tambahan penghasilan pegawai. Tapi ada opsi lain, yakni menutup kekurangan dengan dana lain,” ujar Doding, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana lain yang dimaksud bisa berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau bagi hasil. Namun, pihaknya masih mencari solusi terbaik agar tidak memberatkan pegawai.
“Kalau dibandingkan daerah lain, porsi TPP Trenggalek masih di bawah, hanya sedikit lebih tinggi dari Kabupaten Pacitan,” tambahnya.
Keterangan Bupati Trenggalek Soal Sumbangan TPP PNS
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin menegaskan bahwa donasi yang bersumber dari TPP harus bersifat sukarela dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pegawai.
“Donasi harus ikhlas sesuai kemampuan, nanti diserahkan ke lembaga yang mengatur, seperti contoh selama ini sudah berjalan normal melalui Baznas,” kata Mas Ipin.
Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya akan berusaha memberikan solusi terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau ada dukungan dari masyarakat agar dana tersebut tidak disumbangkan, berarti kinerja ASN dinilai sudah baik. Namun, jika dalam pembahasan DPRD menilai belanja pegawai terlalu tinggi dibandingkan PAD yang hanya Rp 300 miliar, dengan TPP mencapai Rp 100 miliar, serta total belanja pegawai sebesar Rp 1 triliun, lalu meminta dikurangi, itu yang tidak kami harapkan,” tandasnya.***












