42 SHM di Sepadan Pantai Konang Telah Balik Nama

BPN Beberkan Sejarah Terbitnya 41 SHM yang Terbentang di Pantai Konang
BPN Beberkan Sejarah Terbitnya 41 SHM yang Terbentang di Pantai Konang

Netrawarga.com – Keberadaan 42 sertifikat hak milik (SHM) dan hak pakai (SHP) di sepanjang garis sepadan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, masih menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data dari ATR/BPN Trenggalek, beberapa SHM di lokasi tersebut telah mengalami proses balik nama ke pemilik baru.

Penghentian Sementara Balik Nama SHM

Data SHM di Pantai Konang

Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek memutuskan untuk menghentikan sementara proses balik nama sertifikat.

Keputusan ini diambil setelah muncul kekhawatiran terkait kepemilikan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai zona sepadan pantai.

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa dari 41 SHM yang diterbitkan, sebagian sudah mengalami perubahan kepemilikan.

Langkah penghentian sementara ini diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi setelah isu sertifikat di garis sepadan pantai mencuat ke publik.

“Pada tahun 1996, tanah di Pantai Konang ini merupakan tanah negara yang disertifikatkan melalui program P3HT (Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah). Saat itu, aturan mengenai garis sepadan pantai belum diberlakukan. Garis sepadan pantai baru diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek tahun 2012,” jelasnya.

Sejarah Penerbitan Sertifikat

Diduga Ada SHM di Pantai Konang, Luas Mencapai 20.600 Meter Persegi

Dari total 42 sertifikat yang ada, sebanyak 41 merupakan SHM milik warga, sedangkan satu sertifikat lainnya adalah SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang digunakan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pada tahun 1996 dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pihak desa dan pemohon. Saat itu, lahan di Pantai Konang digunakan untuk pertanian, khususnya tanaman kelapa.

“Setiap pemohon membayar uang pemasukan kepada negara sesuai dengan luas tanah yang diajukan. Nominalnya berbeda-beda tergantung luas lahannya,” paparnya.

Dengan penghentian sementara proses balik nama ini, BPN Trenggalek berupaya memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di sepanjang garis sepadan Pantai Konang sesuai dengan regulasi yang berlaku.***