DPRD Trenggalek Bongkar Polemik Legalitas 41 SHM di Pantai Konang

DPRD Trenggalek Bahas Polemik SHM Pantai Konang
Sidang pembahasan SHM Pantai Konang

Netrawarga.com – Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, menjadi sorotan serius DPRD Trenggalek.

Untuk menelusuri riwayat kepemilikan lahan tersebut, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat khusus pada Rabu (12/3/2025).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, memimpin jalannya rapat yang berlangsung dinamis.

Sejumlah anggota Komisi I hadir, termasuk Guswanto, Iqmal Eaby, dan Jayeng Bayu, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Agus Purwanto.

Riwayat SHM di Pantai Konang

Data SHM di Pantai Konang

Husni mengungkapkan bahwa 42 sertifikat hak milik di Pantai Konang telah tercatat sejak 1996.

Menurutnya, jika dikaji secara yuridis, SHM yang telah diterbitkan memberikan hak penuh kepada pemilik untuk mengelola lahan tersebut, namun tetap dalam batas aturan yang berlaku.

Pengawasan penggunaan lahan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan lahan, perlu dilakukan penyesuaian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jika ada upaya untuk mencabut atau membatalkan SHM, maka harus melalui mekanisme hukum dengan pengajuan gugatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Husni menambahkan bahwa SHM tetap sah kecuali ada keputusan hukum yang membatalkannya.

Jika lahan tersebut ditetapkan sebagai zona pantai yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, maka hak kepemilikannya bisa gugur.

Pemda Hanya Berwenang Mengatur Pemanfaatan Lahan

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menelusuri kronologi penguasaan hingga penerbitan SHM di Pantai Konang.

“Pemda hanya memiliki kewenangan dalam mengatur pemanfaatan lahan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang, maka penindakan menjadi tanggung jawab Satpol PP,” ujar Agus.

Polemik kepemilikan SHM di Pantai Konang masih menjadi perhatian, terutama terkait dengan regulasi tata ruang dan batas sempadan pantai.

Komisi I DPRD Trenggalek akan terus mengawal persoalan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***