GMNI Trenggalek Desak Pencabutan 8 SHM di Pesisir Pantai Konang

GMNI Trenggalek Desak Pencabutan SHM di Pesisir Pantai Konang
GMNI Trenggalek Desak Pencabutan SHM di Pesisir Pantai Konang

Netrawarga.com – Temuan delapan petak Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek.

GMNI Trenggalek ini menilai keberadaan SHM di wilayah pesisir sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan wilayah pesisir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari website Bhumi ATR/BPN, total luas lahan bersertifikat di kawasan Pantai Konang mencapai 20.600 m².

GMNI menilai keberadaan sertifikat tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat pesisir dan ekosistem lingkungan.

Ketua DPC GMNI Trenggalek, M Sodiq Fauzi, menegaskan bahwa pesisir merupakan bagian dari ruang hidup yang harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau bisnis skala besar.

Menurutnya, penerbitan SHM di kawasan pantai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

“Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan perorangan,” ujarnya.

SHM Ancam Ekosistem Pantai dan Laut

Diduga Ada SHM di Pantai Konang, Luas Mencapai 20.600 Meter Persegi

Keberadaan SHM di Pantai Konang dinilai mengancam kelanjutan hidup masyarakat yang menggantungkan diri pada eksotisme Pantai.

“Adanya SHM di pesisir Pantai Konang adalah ancaman serius bagi masyarakat pesisir, terutama kaum Marhaen yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pantai. Ini adalah bentuk perampasan ruang hidup yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI mencurigai adanya permainan sejumlah oknum dalam penerbitan sertifikat ini, mengingat status pesisir seharusnya tidak bisa dialihfungsikan menjadi hak milik pribadi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 secara tegas melarang pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di wilayah pesisir guna mencegah kerusakan ekosistem, diskriminasi, dan ancaman terhadap hak tradisional nelayan serta masyarakat adat,” paparnya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti pentingnya pesisir Pantai Konang sebagai habitat alami penyu, yang seharusnya dilindungi dan dikembangkan sebagai kawasan konservasi, seperti yang dilakukan di Pantai Kili-Kili.

GMNI Trenggalek Menyatakan Sikap

Pantai Konang

Menyikapi persoalan ini, DPC GMNI Trenggalek menyampaikan tiga tuntutan:

1. Mendesak ATR/BPN Trenggalek untuk segera mencabut seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di pesisir Pantai Konang.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk bersikap tegas dalam melindungi wilayah pesisir dari kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab.

GMNI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, guna mencegah dampak jangka panjang terhadap masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.