Kuasa Badan Penjamin Produk Halal dalam Arus Konsumerisme Halal di Indonesia

Ilustrasi Sertifikasi Halal (Netra Warga dikutip dari Canva)

 

NETRA WARGA- Persoalan mengenai kebutuhan umat beragama di Indonesia sudah masuk kedalam ranah kebijakan Negara (Hasyim, 2022). Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia sendiri beragama Islam. Terlebih lagi, jika kita lihat secara empiris, Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk umat muslim terbesar di dunia. Terkait hal tersebut, perlu di akui bahwa di perlukannya sebuah sebuah lembaga penjamin sertifikasi halal.

Seiring berjalannya waktu pemerintah mengambil
alih kebijakan penjamin sertifikasi halal tersebut dengan didirikannya BPJPH
(Badan Penyelengrara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementrian Agama. Di tambah
lagi, BPJPH baru saja menetapkan logo halal yang valid di tingkat nasional yang
diatur dalam Peraturan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label
Halal. Hal ini seakan menggambarkan bahwa, pemerintah berupaya untuk menguatkan
dan memperluas legalitas stuktural terhadap legitimasi perkara halal di
Indonesia yang sebelumnya berjalan dan bersifat kebudayaan syariah (Fikriawan, 2018).

Penggunaan sertifikasi logo halal pada kemasan
produk dapat diterima untuk menjamin keamanan suatu produk bagi konsumen
muslim, setidaknya di mata masyarakat sebagai konsumen muslim. Maka dari itu,
artikel ini menganalisis bagaimana upaya pemerintah di bawah Kementrian Agama
dalam mengatasi besarnya biaya yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha (utamanya
kecil menengah) dengan cara pengambil alihan wewenang penerbitan sertifikasi
halal dengan legalitas stuktural BPJPH yang bergerak untuk memperkuat
legitimasi ekonomi perkara halal di Indonesia.

Di Negara Indonesia,
seperti dilansir Islamic Global Economic Indicators 2017 menunjukan
bahwa tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap produk halal sudah
mencapai 92,2%, namun hanya 37% dari seluruh produk yang dijual di Indonesia
yang bersertifikat halal. Indonesia adalah negara peringkat pertama di dunia
untuk konsumerisme makanan halal tertinggi dan peringkat keenam negara dalam
hal pengaturan komoditas non-pangan terkait sertifikasi halal mereka melalui
lembaga khusus non-pemerintah yang disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Andoko &
Hasibuan, 2022)
.

Di bawah LPPOM MUI,
hanya 41.000 dari 113.000 produk yang sudah terdaftar bersertifikat halal.
Karena konsep sukarela yang digunakan oleh sistem sertifikasi halal Indonesia,
masih banyak produk yang tidak memiliki label halal. Hal ini karena belum
adanya standar dasar yang dikeluarkan pemerintah tentang jaminan kehalalan
barang dan adanya ketidakpastian hokum negaras di dalam pendaftaran sertifikasi
halal (Agus, 2017).

Terkait hal tersebut,
biaya reguler LPPOMMUI sendiri berkisar antara 2,8 juta rupiah hingga 3,7 juta
rupiah membuat upaya sertifikasi halal menjadi kurang menarik bagi perusahaan
kecil, menengah, atau baru yang berdiri (Fathoni, 2020). Di tambah lagi
karena Kementerian Koperasi dan UKM membidangi usaha kecil dan menengah (UKM),
LPPOM MUI tidak diwajibkan untuk langsung membantu UKM dalam memperoleh
sertifikasi halal.

Akan tetapi, LPPOM
MUI  mengaku telah bekerjasama dengan
beberapa lembaga negara terkait sertifikasi halal di Indonesia, antara lain
Kementerian Pertanian (Direktorat Kedokteran Hewan) Kesmas terkait sektor
daging dan pangan hewan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk makanan
kemasan, dan Kementerian Kesehatan tentang status kehalalan obat-obat yang
berkaitan dengan aspek kehalalan (Chairunnisyah,
2017)
.
Akan tetapi faktanya hanya LPPOM MUI saja yang melaksanakan seluruh program
sertifikasi halal di Indonesia sebagai ladang bisnis mereka (Jahar & Thalhah, 2017).

Selain itu, manajemen
pendapatan dari sertifikasi produk halal LPPOM MUI menjadi salah satu faktor
penyebab kontroversi kewenangan. Selama MUI mengurus sertifikasi halal, MUI
tidak pernah membeberkan berapa besaran uang yang diperoleh dari pemberian
sertifikasi halal.

Saat ini, pendapatan
ditempatkan di Kas MUI sebagai penerimaan negara dari sertifikasi halal harus
diperhitungkan sebagai sumber bukan pajak. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menegaskan tidak wajib menyetor uang ke kas negara, karena MUI
bukan lembaga negara (Afroniyati, 2014).

Harus ada mekanisme
khusus untuk menangani masalah kehalalan produk jika ingin ada jaminan
kehalalan yang dikemas dan diperdagangkan di Indonesia. Dalam rangka menetapkan
pedoman dan tata cara pemeriksaan dan identifikasi halal pangan, Menteri Agama
menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001. Dalam rangka memenuhi
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sertifikasi Halal (Lewoleba,
Ramadhani, & Wahyuningsih, 2018)
.

Untuk mendukung hal
tersebut, sejak tahun 2005 Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU
JPH) diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Indonesia tentang kepastian hukum produk
halal. Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal ini terutama dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat muslim Indonesia mengenai
kehalalan barang yang beredar di Indonesia (Karimah, 2018).

Setelah di sahkannya
RUU No 33 yang Jaminan Produk Halal oleh DPR RI menjadi undang-undang pada
Kamis, 25 September 2014, setelah perjuangan panjang untuk menjadikannya
undang-undang. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa formal halal, dan DPR
serta Pemerintah sepakat bahwa Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) berwenang untuk menjamin produk halal (MUI) (Putri, 2021).

Regulasi pelaksanaan
jaminan produk halal dalam UU No 33 Tahun 2014 mewajibkan Pemerintah membentuk
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menteri Agama bertugas dan
berkedudukan di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dibentuk
untuk melaksanakan Jaminan Produk Halal.

Berikut ini adalah
tanggung jawab tambahan yang menjadi tanggung jawab BPJPH dalam hal
penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Antara: a) mengembangkan dan menetapkan
kebijakan JPH; b) menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c)
penerbitan dan pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d)
pendaftaran Sertifikat Halal Produk Luar Negeri; e) melakukan sosialisasi,
edukasi, dan publikasi Produk Halal; f) melaksanakan akreditasi LPH; g)
mendaftarkan Auditor Halal; h) mengawasi JPH; melaksanakan pembinaan Auditor
Halal; dan j) berkolaborasi dengan entitas lokal dan internasional di bidang
pelaksanaan JPH.

Dalam melaksanakan
tugasnya, BPJPH bekerja sama dengan: (a) Kementerian dan/atau lembaga terkait;
dan (b) Lembaga Pemeriksa Halal, yaitu lembaga yang melakukan prosedur pemeriksaan
dan/atau pengujian untuk menetapkan kehalalan suatu produk. Lembaga Pemeriksa
Halal bekerja sama dengan BPJPH untuk menjalankan tanggung jawabnya. Lembaga
Pemeriksa Halal yang mempunyai kesempatan yang sama untuk mendukung BPJPH dalam
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Kehalalan Produk dapat dibentuk oleh
pemerintah dan masyarakat. (c) Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan
BPJPH memiliki tanggung jawab sertifikasi auditor halal, penetapan Produk
Halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.

Terkait hal tersebut,
jika masyarakat ingin mendirikan LPH, maka pendirian LPH harus diajukan oleh
lembaga agama Islam yang berbadan hokum (Karimah, 2018). MUI mengeluarkan
keputusan penetapan kehalalan produk untuk menentukan kehalalan suatu produk.
Selain itu, mereka akan diinstruksikan untuk bekerja sama dengan Badan
Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Nasional bersama dengan BPJPH dan
MUI untuk mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.

Dengan adanya UU
Jaminan Produk Halal, jelaslah bahwa lembaga yang berkuasa sekarang berbeda
dengan lembaga yang berkuasa di masa lalu. Sebelum UU Jaminan Produk Halal, ada
beberapa organisasi yang memiliki kewenangan untuk menangani masalah halal,
antara lain: a) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang bertugas menerbitkan
Sertifikat Halal dan mengeluarkan Fatwa Halal; b) LPPOM MUI yang melakukan
penelitian ilmiah tentang kehalalan produk; c) BPOM yang menerbitkan izin Label
Halal; dan d) Kementerian Agama yang bertugas merumuskan dengan Kementerian
lain yang terkait (Priadi &
Nasution, 2022)
.
Dengan lahirnya Undang-Undang ini, kedudukan Majelis Ulama Indonesia sebagai
pemegang kewenangan Sertifikasi Halal digantikan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. Sedangkan
LPPOM MUI yang dulu bertugas menentukan kehalalan suatu produk digantikan oleh
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Majelis Ulama
Indonesia dan LPPOM MUI tetap berperan meski berganti kekuasaan. Kewenangan
Majelis Ulama Indonesia secara khusus di spesifikan dengan pengaturan halal.
Dalam hal mengeluarkan fatwa halal untuk barang-barang yang telah menjalani
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Halal, Majelis Ulama Indonesia tetap memegang
kekuasaan. Selain itu, MUI dan BPJPH memiliki kewenangan untuk mengakreditasi
Lembaga Pemeriksaan Halal yang akan didirikan dan sertifikasi Halal.

Auditor Lembaga
Pemeriksa Halal mencantumkan LPPOM MUI dalam daftar anggotanya. Karena hanya
LPPOM MUI yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi kehalalan suatu produk
di masa lalu (dari perspektif ilmiah), kini LPPOM MUI memiliki tugas tambanhan
menyeleksi  LPH, dan jika sudah memenuhi
prasyarat, bisa dibentuk Lembaga Pemeriksa Halal di kalangan akademik atau
lembaga suadanya. Selain itu, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal pertama di
Indonesia, LPPOM MUI juga bertugas membantu MUI mengakreditasi LPH yang baru
didirikan dan mengakreditasi auditor halal yang memenuhi standar.

Dalam upaya memberikan
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, keberadaan UU Jaminan Produk Halal
sangat strategis penting dari segi sosiologis (produsen dan konsumen). Sangat
mudah untuk melayani pelanggan Muslim ketika pengaturan dibuat untuk produk
Halal untuk disimpan, didistribusikan, dan disajikan sesuai dengan persyaratan
peraturan (Wulandari, 2022).

Toleransi dalam
kerangka budaya tradisional Indonesia dan pluralisme dalam budaya bangsa.
Budaya awal memproduksi, membeli, dan melanggar hukum tetap akan bertahan.
Tanpa perlindungan Indonesia, misalnya, konsumsi zat adiktif dan gelatin bebas
secara berlebihan akan tetap ada.

Persyaratan
Sertifikasi Halal untuk barang kemasan, yang berlaku untuk semua pelaku bisnis,
akan memberikan dampak ekonomi yang positif dengan menciptakan prospek
komersial yang jelas dan memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk
dikonsumsi oleh penduduk Muslim pada khususnya. Hanya saja harus ada
transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab yang jelas dalam dana negara
yang digunakan untuk Sertifikasi Halal (Kamila, 2021).

Dengan demikian,
pengesahan UU Jaminan Produk Halal akan mempercepat tujuan negara mengamankan Indonesia.
UU Jaminan Produk Halal yang dilandasi prinsip bahwa stabilitas nasional sangat
mahal untuk dipertahankan dalam kehidupan bernegara. Untuk mengoptimalkan
produk halal secara maksimal, Indonesia masih memiliki pekerjaan yang harus
dilakukan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Untuk memulainya,
pemerintah harus membuat undang-undang dan kebijakan yang mendukung upaya
promosi produksi dan konsumsi produk halal. Upaya yang lebih besar perlu
dilakukan untuk mempromosikan produk halal di kalangan konsumen dan pelaku
usaha oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya. Implementasi Jaminan Produk
Halal perlu dikawal agar regulasi yang ada dapat diterapkan seefektif mungkin.
Pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, serta pelaksanaan sertifikasi dan label
halal yang sebenarnya, agar semua tunduk pada pengawasan.**

 

Penulis: Gerwin Satria Nirbaya

 

Daftar
Rujukan

Afroniyati, L. (2014). Analisis ekonomi politik sertifikasi halal oleh
Majelis Ulama Indonesia. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik),
18(1), 37-52.

Agus, P. A. (2017). Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum
nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Amwaluna:
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 149-165.

Andoko, I. F., & Hasibuan, S. A. (2022). Legalitas Pendafataran
Sertifikasiproduk Halal Sebagai Implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal
Di Indonesia. Journal Analytica Islamica, 11(2), 166-184.

Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam
Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Kosmetika. EduTech: Jurnal
Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).

Diana Susanti, S. H., & K, M. (2021). Kebijakan Hukum Produk Halal
di Indonesia. Sinar Grafika.

Farhana, A. M. “Kewenangan BPJPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal berdasarkan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU-JPH)” (Bachelor’s thesis, Fakultas
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan
Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428-435.

Jahar, A. S., & Thalhah, T. (2017). Dinamika Sosial Politik
Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. AL-IHKAM: Jurnal Hukum &
Pranata Sosial, 12(2), 385-404.

Kamila, E. F. (2021). Peran Industri Halal Dalam Mengdongkrak Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal,
1(1), 33-42.

Karimah, I. (2018). Perubahan kewenangan lembaga-lembaga yang berwenang
dalam proses sertifikasi halal. Journal of Islamic Law Studies, 1(1), 107-131.

Koeswinarno, K., & Zakiyah, Z. Babi, Anjing, Dan Darah: Konstruksi
Kebudayaan Kuliner Non-Halal. Jurnal Sosiologi Agama, 16(1), 17-36.

Lewoleba, K. K., Ramadhani, D. A., & Wahyuningsih, Y. Y. (2018). Pertanggungjawaban
Produk Oleh Pelaku Usaha Terhadap Labelisasi Halal Pada Produk Olahan Impor.
Arena Hukum, 11(2), 317-344.

Mohammad, M. F. M. (2021). The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk
Halal Di Indonesia. Kertha Wicaksana, 15(2), 149-157.

Priadi, E., & Nasution, I. (2022). Peranan Majelis Ulama Indonesia
Dalam Penerapan Syariah Islam Di Indonesia. Khazanah: Journal of Islamic Studies,
75-92.

Putri, E. A. (2021). Kewenangan MUI Pasca
Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun
201