Netrawarga.com – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek menyatakan dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Fatwa tersebut dianggap dapat menjadi pedoman moral di tengah polemik penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat.
Ketua PDM Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono, menyebut fatwa MUI tidak bersifat mengikat secara hukum, namun memiliki kekuatan dorongan etis jika diterima dengan kesadaran hukum masyarakat.
“Setahu saya, fatwa MUI itu sebatas imbauan moral, tidak punya bobot hukum positif. Karena namanya imbauan, maka hanya yang cocok akan mengikuti, yang tidak cocok biasanya tidak,” ujar Wicaksono, Selasa (15/7/2025).
Ia menilai bahwa seruan moral bisa lebih efektif dari aturan hukum formal jika dijalankan secara sadar.
Menurutnya, masyarakat dengan kesadaran tinggi akan lebih mudah mengikuti arahan semacam ini.
“Atas nama pribadi dan institusi, Muhammadiyah mendukung fatwa tersebut karena banyak sisi positifnya. Kalau ditepati, tentu ada keuntungannya bagi masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Wicaksono mengakui bahwa pelaksanaannya tidak mudah.
Ia menyebut pelaku usaha penyewaan sound system kerap mengabaikan seruan moral karena alasan ekonomi.
“Pihak-pihak terkait tentu punya kepentingan masing-masing. Maka perlu dicari win-win solution. Semua harus saling memperhatikan kepentingan satu sama lain,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi konflik sosial akibat penggunaan sound horeg yang tidak terkontrol, terutama jika mengganggu waktu ibadah.
Wicaksono menyebut Muhammadiyah pernah menyampaikan keresahan serupa kepada Kesbangpol Trenggalek, khususnya terkait kegiatan hiburan peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) pada bulan Agustus yang sering berbenturan dengan waktu salat.
“Sudah bukan rahasia, kadang-kadang gara-gara kegiatan itu, salat jadi dikalahkan. Ini pernah kami angkat saat diskusi dengan Pak Widarsono sebelum purna,” jelasnya.
Sebagai solusi, Muhammadiyah mendorong pembatasan volume dan waktu penggunaan sound horeg agar tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Hiburan tetap bisa jalan, tapi jadwal salat jangan sampai dikorbankan. Jadi sound-nya dibatasi, jangan los-losan,” tutupnya. (Lia)












