NETRA WARGA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, Senin (22/9/2026), molor sekitar satu jam tiga puluh menit.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2026.
Rapat Paripurna dihadiri 33 dari total 45 anggota DPRD, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keterlambatan terjadi karena menunggu pimpinan daerah.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, berhalangan hadir dan Rapat Paripurna diwakilkan oleh Wakil Bupati, Syah Muhammad Natanegara.
“Ya biasa human error, ada miskomunikasi. Itu tidak usah dikomentari ya,” ujar Syah menanggapi keterlambatan Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, memberikan penjelasan senada. “Ya itu kan miskomunikasi. Saya sudah merencanakan jam 09.00, yang diinformasikan oleh Pak Wabup jam 10.00, human error,” katanya.
Saat disinggung terkait ketidakhadiran Bupati Trenggalek dalam Rapat Paripurna, ia menegaskan bahwa kehadiran dari Wakil Bupati Trenggalek sudah cukup. “Pak Wabup sama Pak Bupati satu kesatuan lah,” ucapnya.
Meski sempat molor, rapat berjalan sesuai agenda. Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara menyerahkan nota penjelasan Ranperda APBD 2026 kepada DPRD.
Dalam nota tersebut diproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp1,9 triliun dengan belanja mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Namun, Syah menekankan angka tersebut masih berpotensi berubah karena transfer dana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diketahui.
“Ada wacana tambahan anggaran dari pusat ke daerah. Karena sudah terjadwal, penyerahan nota penjelasan Ranperda tetap dilakukan sesuai KUA-PPAS yang sudah disepakati,” ujarnya.
Syah menambahkan, fokus anggaran tahun 2026 diarahkan pada perbaikan infrastruktur, terutama jalan. “Ada penekanan di anggaran untuk emergency,” tandasnya.
Dengan diserahkannya nota penjelasan tersebut, DPRD bersama Pemkab Trenggalek akan membahas lebih lanjut rancangan APBD 2026 dalam rapat-rapat berikutnya.