NETRA WARGA – Dekrit presiden merupakan salah satu instrumen politik paling penting dalam sejarah Indonesia.
Setidaknya, ada dua dekrit presiden yang sangat berpengaruh dalam perjalanan bangsa, pertama adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Soekarno.
Kedua adalah Dekrit Presiden 23 Juli 2001 yang dikeluarkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Keduanya lahir dari situasi krisis politik yang berbeda, namun sama-sama menunjukkan dinamika hubungan antara eksekutif, legislatif, dan konstitusi di Indonesia.
Latar Belakang Dekrit Presiden Soekarno 1959
Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, Indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Namun, karena dinilai terlalu sederhana dan kurang memadai dalam mengatur sistem ketatanegaraan, pada 1949 Indonesia menggunakan Konstitusi RIS, lalu pada 1950 beralih ke UUD Sementara (UUDS 1950).
UUDS 1950 menegakkan sistem parlementer, di mana kekuasaan lebih besar berada pada parlemen (DPR). Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara.
Sistem ini menimbulkan ketidakstabilan karena kabinet sering jatuh bangun akibat mosi tidak percaya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibentuk Konstituante pada 1955 melalui pemilu.
Lembaga ini bertugas menyusun konstitusi baru pengganti UUDS 1950. Namun, hingga 1959, konstituante tidak mencapai kesepakatan, terutama mengenai dasar negara (antara Pancasila dan Piagam Jakarta). Situasi ini menimbulkan kebuntuan politik.
Isi Dekrit Presiden Soekarno
Dalam situasi genting itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisi:
- Pembubaran Konstituante.
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
Dekrit ini menjadi titik balik karena mengembalikan Indonesia ke sistem presidensial.
Meski menyalahi aturan hukum formal, dekrit tersebut mendapat dukungan TNI, partai politik besar, dan masyarakat luas karena dianggap menyelamatkan bangsa dari krisis politik.
Dampak Dekrit Soekarno
Dekrit 1959 melahirkan era Demokrasi Terpimpin, di mana Presiden Soekarno memegang kekuasaan lebih dominan.
Walau awalnya dianggap solusi, demokrasi terpimpin kemudian dikritik karena cenderung otoriter, ditandai dengan melemahnya fungsi DPR, berkembangnya pengaruh PKI, dan munculnya penyatuan kekuasaan eksekutif-legislatif.
Latar Belakang Dekrit Presiden Gus Dur 2001

Empat dekade kemudian, Indonesia kembali diguncang krisis politik.
Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menghadapi konflik serius dengan DPR dan MPR.
Pemicunya adalah berbagai kebijakan Gus Dur yang dinilai kontroversial, termasuk pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan, serta kasus Buloggate dan Bruneigate yang menyeret nama presiden.
Hubungan Gus Dur dengan DPR semakin memburuk hingga MPR berencana menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikannya.
Dalam situasi tertekan itu, pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
- Membekukan MPR dan DPR.
- Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu.
- Membekukan Partai Golkar.
- Membentuk Komite Penyelamat Nasional.
Dampak Dekrit Gus Dur
Berbeda dengan Soekarno, dekrit Gus Dur tidak mendapat dukungan militer dan elite politik.
Justru sebaliknya, TNI dan Polri menolak mendukung langkah tersebut. Akibatnya, dekrit ini gagal dijalankan.
Pada hari yang sama, MPR menggelar Sidang Istimewa dan memberhentikan Gus Dur sebagai presiden.
Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian dilantik sebagai Presiden RI ke-5.
Perbandingan Dekrit Soekarno dan Gus Dur
Meski sama-sama disebut “Dekrit Presiden”, keduanya memiliki perbedaan signifikan:
Dari sisi legitimasi politik: Dekrit Soekarno mendapat dukungan luas, sementara Dekrit Gus Dur ditolak mayoritas kekuatan politik.
Dari sisi dampak: Dekrit Soekarno mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dan bertahan hingga kini, sedangkan dekrit Gus Dur gagal total dan justru mempercepat lengsernya sang presiden.
Dari sisi konteks: Soekarno menghadapi kebuntuan konstitusional, sedangkan Gus Dur menghadapi konflik politik personal dengan DPR/MPR.
Kesimpulan
Dekrit Presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi bukti bahwa politik Indonesia sarat dengan dinamika tarik menarik antara hukum, konstitusi, dan kekuasaan.
Soekarno berhasil mengubah arah sejarah dengan dekritnya, sementara Gus Dur menunjukkan bahwa dekrit tanpa dukungan politik hanya menjadi dokumen tanpa makna.
Keduanya menjadi pelajaran berharga: bahwa legitimasi politik dan dukungan rakyat jauh lebih penting daripada sekadar kewenangan formal. (Lia)






