129 Alat Peraga Kampanye di Trenggalek Langgar Aturan

Bawaslu Trenggalek temukan 129 Alat Peraga Kampanye di Trenggalek Langgar Aturan.

netrwaraga.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Trenggalek.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Bawaslu pada Rabu (13/11/2024), total terdapat 129 APK yang ditemukan telah melanggar ketentuan.

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menjelaskan bahwa pihaknya mengumpulkan data APK yang terpasang di 14 kecamatan.

Hasil temuan Bawaslu Trenggalek menunjukkan pasangan nomor urut 1 Luluk-Lukman memasang 526 APK, nomor urut 2 Khofifah-Emil memasang 635 APK

Lalu, pasangan Risma-Gus Hans memasang 673 APK. Sementara itu, pasangan calon bupati-wakil bupati Ipin-Syah memasang 260 APK.

“Data tersebut dihimpun sejak dimulainya tahapan kampanye hingga 11 November 2024. Bentuk APK yang bervariasi, seperti baliho, banner, dan spanduk vertikal maupun horizontal,” jelas Farid.

Dari jumlah APK yang dipasang, Bawaslu Trenggalek telah menemukan 129 APK yang melanggar aturan pemasangan.

Farid merinci, pelanggaran tersebut terdiri dari 14 APK pasangan Luluk-Lukman, 64 APK Khofifah-Emil, 51 APK Risma-Gus Hans, dan 8 APK milik pasangan Ipin-Syah.

Pelanggaran tersebut terutama terkait lokasi pemasangan. APK itu ditemukan diikat pada tiang listrik dan telepon, serta ditempatkan di dekat tempat ibadah dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah memberikan surat rekomendasi kepada partai politik terkait, namun belum ada tindakan lanjut, dengan alasan pemasangan dilakukan oleh Liaison Officer (LO) pasangan calon,” ujar Farid.

Bawaslu Trenggalek juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, pihak KPU memiliki waktu tujuh hari untuk merespons rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai peraturan yang ada,” pungkas Farid. (Lia)