16 Ribu Warga Trenggalek Terancam Dinonaktifkan dari PBI JKN

16 Ribu Warga Trenggalek Terancam Dinonaktifkan dari PBI JKN
16 Ribu Warga Trenggalek Terancam Dinonaktifkan dari PBI JKN

NETRA WARGA – Sebanyak 16 ribu warga Kabupaten Trenggalek dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk periode Mei dan Juni 2025.

Nonaktifnya data peserta tersebut dilakukan otomatis oleh sistem karena sejumlah alasan, salah satunya ketidakpadanan identitas.

Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan kondisi ini saat sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Ada 16 ribu data yang dinonaktifkan dari PBI JKN karena tidak padan. Misalnya satu NIK digunakan oleh dua orang, orangnya sudah meninggal, atau mereka berada di luar desil 1 sampai 5, artinya dianggap mampu membayar secara mandiri,” ujar Christina, Selasa (30/7/2025).

Selain ketidakpadanan data, penyebab lain nonaktifnya kepesertaan adalah belum dilakukannya perekaman biometrik, yang kini menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan JKN.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.600 warga diminta segera melakukan perekaman biometrik agar layanan mereka bisa kembali aktif.

“BPJS sekarang berbasis biometrik. Jika belum rekam biometrik, atau KTP-nya belum elektronik, maka tidak bisa mengakses layanan. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing atau di Disdukcapil,” jelasnya.

Proses Reaktivasi PBI JKN

Christina menambahkan, proses reaktivasi tidak mengharuskan warga datang langsung ke Dinas Sosial.

Berkas bisa dikirim melalui layanan WhatsApp resmi, dilengkapi pengantar dari desa.

Syarat reaktivasi antara lain: sudah rekam biometrik, masuk dalam daftar 16 ribu warga yang dinonaktifkan, memiliki surat keterangan penyakit kronis dengan nomor register, serta pengantar desa yang mencantumkan status desil dan bukti perekaman.

“Jika kondisinya sakit dan tidak bisa datang, bisa menghubungi petugas Disdukcapil agar mendapat pelayanan perekaman biometrik di rumah atau rumah sakit,” imbuhnya.

DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bantuan Sosial

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menekankan pentingnya validasi data sosial agar warga miskin tidak tertinggal dalam menerima bantuan.

“Kita akan lakukan pendataan. Jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal. Ikuti dengan baik agar informasi sampai ke bawah dan bisa bermanfaat,” tegas Syah.

Sistem DTSEN kini menggantikan basis lama seperti DTKS dan menjadi acuan tunggal penyaluran bantuan sosial.

Data ini merupakan integrasi dari Regsosek, DTKS, dan P3KE, serta mengklasifikasikan penduduk berdasarkan desil 1 sampai 10 sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.

“DTSEN berisi seluruh penduduk yang memiliki NIK yang terekam. Berbeda dengan DTKS yang hanya berdasarkan usulan desa atau Dinsos,” papar Christina.

Melalui sistem ini, bantuan dari APBN, APBD, hingga APBDes bisa lebih tepat sasaran.

Christina juga menegaskan, pemutakhiran data tetap dimungkinkan lewat musyawarah desa (Musdes), termasuk mekanisme usul-sanggah untuk menghindari inclusion error maupun exclusion error. (Lia)