Netrawarga.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan kembali dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2025.
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL sebaik mungkin.
“Kami minta masyarakat manfaatkan program PTSL dengan baik. Program ini mudah, murah, dan belum tentu tersedia di tahun-tahun mendatang,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, Kamis (16/1/2025).
Mas Ipin menjelaskan, PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui sertifikat yang diterbitkan.
Program ini juga memberikan kemudahan dengan biaya terjangkau, yakni hanya Rp 350 ribu, mencakup pembayaran patok dan administrasi lainnya.
Keuntungan PTSL bagi Masyarakat dan Pemerintah
Selain menguntungkan masyarakat, program ini juga membantu pemerintah daerah dalam menertibkan aset yang dimiliki.
Bupati meminta para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya program ini.
“Ke depan, Letter C atau Pethok D tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.
Menurutnya, jika pendaftaran tanah dilakukan secara mandiri di luar program ini, masyarakat akan dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, melalui program ini, pajak tersebut bisa dihapuskan.
Mas Ipin juga menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi solusi modern yang lebih aman dan dapat diakses melalui aplikasi digital.
“Yang terpenting bukan hanya lembar sertifikatnya, tetapi barcode yang ada pada sertifikat tersebut, sehingga data bisa diverifikasi secara digital,” ungkapnya.
Target 15.000 Sertifikat untuk Tahun 2025

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan 15.000 sertifikat PTSL di 37 desa dengan alokasi anggaran hampir Rp 3 miliar.
“Anggaran PTSL digelontorkan untuk masyarakat di 37 desa. Kuota setiap desa berbeda-beda, mulai dari 100 hingga 1.500 sesuai permohonan kepala desa,” jelas Agus.
Agus juga menjelaskan proses pendaftaran program ini yang sangat mudah. Masyarakat cukup mendatangi balai desa untuk mengikuti wawancara terkait hak kepemilikan tanah, dan alat bukti yang diperlukan.
Setelah semua proses selesai, masyarakat hanya perlu datang sekali lagi untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi.
Solusi Menghindari Konflik Tanah
Melalui PTSL, konflik tenurial atau sengketa tanah diharapkan dapat diminimalisir. Pemerintah daerah berharap seluruh masyarakat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Prosesnya mudah, biayanya murah, dan hasilnya cepat. Kami ingin semua masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Agus.***












