Netrawarga.com – Jalan Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek sempat menjadi perhatian setelah warga melakukan pembangunan jalan desa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan tersebut dilakukan secara gotong royong dan menggunakan dana swadaya dari warga.
Setelah pembangunan mandiri tersebut, justru antara Kepala Desa Ngadimulyo dan Bupati Trenggalek saling lempar soal status dari jalan desa tersebut.
Penjelasan Pihak PUPR
Status jalan di Desa Ngadimulyo yang menjadi sorotan publik akhirnya ditanggapi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Anjang Purwoko.
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan jalan tersebut sebagai ruas jalan kabupaten masih berlangsung dan belum masuk dalam Surat Keputusan (SK) ruas jalan kabupaten.
Menurut Anjang, salah satu tahapan penting dalam pengusulan ini adalah sertifikasi lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini menjadi langkah awal sebelum jalan tersebut diusulkan sebagai jalan kabupaten.
“Proses pengusulan penetapan ruas jalan kabupaten ada tahapannya. Tahun 2023 lalu, ruas tersebut masih belum memenuhi standar ruas kabupaten, sehingga belum bisa masuk dalam SK ruas jalan kabupaten,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten harus melalui evaluasi di tingkat provinsi dan mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Proses ini hanya dilakukan setiap lima tahun sekali, yang berarti pengusulan kembali baru bisa dilakukan pada tahun 2028.
Pembangunan Jalan Desa Bisa Dilakukan Pemkab
Meski demikian, Anjang menegaskan bahwa Pemkab Trenggalek tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan, meskipun jalan tersebut masih berstatus jalan desa.
Namun, ia mengakui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini, belum ada alokasi khusus untuk perbaikan ruas jalan di Desa Ngadimulyo.
“Saat ini belum dianggarkan dalam APBD induk, tapi jika ada anggaran dalam perubahan nanti, tentu bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi tanah atas nama Pemkab Trenggalek tidak serta-merta mengubah status jalan menjadi jalan kabupaten.
Perubahan status tersebut tetap harus melalui tahapan pengusulan fungsi jalan dan penetapan melalui SK Bupati.
Di sisi lain, Anjang mengakui bahwa banyak ruas jalan di Kabupaten Trenggalek yang membutuhkan perhatian serius.
Dengan hampir 300 ruas jalan di wilayah kabupaten, pemerintah harus menentukan skala prioritas perbaikan berdasarkan kondisi jalan serta ketersediaan anggaran.
“Kalau bicara perbaikan jalan, mayoritas jalan di Kabupaten Trenggalek memang membutuhkan perhatian. Maka dari itu, kita harus menentukan prioritas perbaikan yang paling mendesak,” tandasnya.
Dengan adanya pernyataan ini, warga Desa Ngadimulyo diharapkan dapat memahami proses panjang yang harus ditempuh sebelum status jalan mereka bisa berubah menjadi jalan kabupaten dan mendapat prioritas dalam perbaikan infrastruktur.***






