NETRA WARGA | Nasional- Pasangan muda-mudi di Indonesia yang hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan kini semakin marak. Fenomena tersebut acap kali disebut dengan istilah ‘kumpul kebo’.
Di lansir dari The Conversation, dalam pemberitaannya salah satu penyebab utama anak muda memutuskan untuk melakukan kohabitasi tanpa terikat pernikahan adalah pergeseran sudut pandang terkait relasi dan pernikahan.
Saat ini, tidak sedikit anak muda yang memandang pernikahan sebagai suatu hal yang hanya bersifat normatif dan penuh dengan aturan yang rumit. Sebagai alternatif, mereka memandang ‘kumpul kebo’ sebagai hubungan yang lebih tulus dan sebagai bentuk nyata dari cinta.
Fenomena ‘kumpul kebo’ memang sudah jadi fenomena yang lazim di Eropa Barat dan Utara, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru.
Namun, di Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, ‘kumpul kebo’ merupakan fenomena yang masih dianggap tabu oleh masyarakatnya.
Apabila hal itu terjadi, ‘kumpul kebo’ biasanya hanya berlangsung dalam kurun waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Studi pada 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa di Indonesia ‘kumpul kebo’ lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk ‘kumpul kebo’ bersama pasangan.
Alasan itu dilatarbelakangi oleh beban finansial yang terlalu berat, prosedur perceraian yang dinilai terlalu rumit, hingga faktor penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda, dikutip Minggu (3/11/2024).
Secara lebih rinci, Yulinda juga memaparkan bahwa lebih dari 80 persen pasangan yang memilih ‘kumpul kebo’ berlatar belakang pendidikan SMA atau lebih rendah.
“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal,” papar Yulinda.
Yulinda juga menyebut bahwa pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak. Secara ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan perempuan dari pasangan ‘kumpul kebo’, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian.
Secara kohabitasi, pria dari pasangan ‘kumpul kebo’ tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah kepada pasangan dan anaknya.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” pungkas Yulinda.
Di sisi lain, dari segi kesehatan, ‘kumpul kebo’ dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Selain itu, sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.
Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62 persen mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, serta 0,26 persen lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami sejumlah gangguan seperti pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta emosional.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status “anak haram”, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” ujar Yulinda.
Kondisi ini dinilai menyulitkan bagi pasangan ‘kumpul kebo’ untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. (Mun)










