Bayi Terlantar di Trenggalek Tetap Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran

Bayi Terlantar di Trenggalek Tetap Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran
Bayi Terlantar di Trenggalek Tetap Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran

Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa setiap anak, termasuk bayi terlantar yang ditemukan tanpa orang tua, tetap memiliki hak atas administrasi kependudukan berupa akta kelahiran.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, terkait bayi yang ditemukan warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari.

“Setiap anak, termasuk yang ditemukan tanpa orang tua, memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan status kewarganegaraan mereka,” kata Ririn, Jumat (20/12/2024).

Prosedur Penerbitan Akta
Ririn menjelaskan bahwa penerbitan akta kelahiran untuk anak tanpa orang tua melibatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), serta pemerintah desa tempat anak ditemukan.

Proses ini diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertujuan untuk melindungi hak anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dokumen penting seperti berita acara dari kepolisian terkait lokasi penemuan bayi, penetapan nama dan tempat tanggal lahir yang disahkan pihak berwenang, serta permohonan dari Dinsos P3A atau pemerintah desa menjadi dasar penerbitan akta kelahiran tersebut,” paparnya.

Empat Jenis Akta Kelahiran
Menurut Ririn, terdapat empat jenis akta kelahiran yang dapat diterbitkan, yaitu:

  1. Akta untuk anak dari pernikahan sah.
  2. Akta untuk anak dari pernikahan siri.
  3. Akta untuk anak seorang ibu (tanpa ayah).
  4. Akta untuk anak tanpa nama orang tua.

“Dalam kasus anak yang ditemukan seperti di Desa Ngrayung, akta kelahiran tetap dapat diterbitkan meskipun tanpa mencantumkan nama orang tua, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Perubahan Data Jika Orang Tua Ditemukan
Ririn menambahkan bahwa jika di kemudian hari orang tua kandung bayi ditemukan, nama mereka dapat dicantumkan melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Proses serupa juga berlaku untuk status orang tua angkat, yang memerlukan penetapan pengadilan agar status tersebut tercatat dalam akta kelahiran.

“Disdukcapil hanya bertugas sebagai pihak pencatat, sedangkan penetapan status orang tua dilakukan oleh pengadilan,” tambahnya.

Hak Dasar Anak Terjamin
Disdukcapil Trenggalek terus mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya akta kelahiran sebagai dokumen dasar untuk memastikan hak-hak anak, seperti akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum.

“Meski tanpa orang tua, anak-anak ini tetap harus tercatat sebagai penduduk resmi. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak mereka,” pungkas Ririn.***