Netrawarga.com – Setelah publik dihebohkan dengan temuan beras oplosan, kini sektor pertanian kembali diguncang oleh peredaran pupuk palsu yang dinilai lebih berbahaya.
Kedua praktik ini disebut sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional, sekaligus memukul petani dari dua arah: input yang keliru dan output yang menipu.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan, pupuk palsu bukan sekadar tindak kriminal ekonomi, tetapi sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.
Sebab, kerugian tidak hanya terukur dari rupiah, namun juga menyentuh kehancuran sistem tanam dan harapan petani
.“Jika ribuan atau bahkan jutaan petani menjadi korban, kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Ini bukan semata angka, tapi ancaman nyata terhadap ketahanan pangan nasional,” tegas Sudaryono dalam keterangan resmi, Kamis (17/7/2025).
Pemerintah, kata dia, tidak akan tinggal diam. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menindak tegas para pelaku dan menyelesaikan akar persoalan pupuk palsu.
Senada dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pihaknya telah mengidentifikasi lima jenis pupuk palsu yang beredar luas sejak awal tahun 2025.
Potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp3,2 triliun, terutama karena banyak petani yang membeli pupuk tersebut menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Akibatnya, mereka gagal panen dan berisiko bangkrut. Negara harus hadir. Kami telah memblokir empat perusahaan dan sedang menyelidiki 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar,” ungkap Amran.
Tak hanya soal pupuk, temuan lain yang menggemparkan datang dari hasil uji laboratorium terhadap 268 merek beras premium dan medium.
Dari data yang dikumpulkan pada 6–23 Juni 2025 di 13 laboratorium independen, ditemukan 212 merek tidak sesuai dengan standar mutu, bahkan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami mendapati praktik pengoplosan dan pelabelan ulang yang menyesatkan konsumen. Ini merusak ekosistem distribusi pangan yang sehat dan berkeadilan,” kata Amran.
Kementan melihat bahwa dua temuan besar ini—beras oplosan dan pupuk palsu—adalah bentuk kejahatan terorganisir yang perlu ditindak secara tegas dan lintas sektor.
Negara, menurut Sudaryono, harus hadir dalam perlindungan menyeluruh terhadap petani dan konsumen.
“Petani kita harus bisa bekerja tanpa kekhawatiran. Kami ingin mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, modern, dan mampu menjadi lumbung pangan dunia,” tandas Wamentan. (Lia)












