Hukum  

Hukum Mengancam dan Penyebaran Video Syur

Ilustrasi seorang sedang mengancam untuk menyebarkan video syur.

NETRA WARGA | Kasus ancaman penyebaran video pribadi (syur) yang kerap disebut sebagai “revenge porn” atau balas dendam melalui konten pribadi, semakin menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Praktisi Hukum, Abraham Ethan Martupa Sahat Marune, menjelaskan bahwa tindakan ini bisa terjerat berbagai undang-undang, mulai dari UU Pornografi hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Abraham memaparkan bahwa ancaman ini umumnya terbagi menjadi dua tahap, yaitu saat ancaman disampaikan dan saat penyebaran benar-benar terjadi.

Sebelum berlanjut ke ranah hukum, penting untuk mengetahui asal usul video, seperti apakah video dibuat oleh korban lalu dikirim ke pelaku, diambil tanpa izin, atau direkam secara diam-diam oleh pelaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 Ayat 1 melarang pembuatan konten pornografi yang bersifat ekspresif.

Ancaman hukum untuk pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 29, yang menetapkan pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Bila ancaman terjadi melalui media sosial atau aplikasi percakapan, UU ITE juga dapat diberlakukan. Menurut Pasal 45B UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi diancam pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta.

“Ancaman ini mencakup intimidasi verbal yang dapat berdampak pada psikologis korban,” jelas Abraham.

Apabila ancaman berlanjut menjadi penyebaran konten, Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi juga mengatur larangan penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukum yang sama.

Di samping itu, Pasal 45 Ayat 1 UU ITE menetapkan pidana hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi pelaku yang menyebarkan konten asusila.

Pasal 282 KUHP juga melarang penyebarluasan konten asusila dengan ancaman pidana hingga 1,5 tahun.

Abraham menyarankan agar korban segera melapor ke pihak berwajib agar kasus dapat diusut, dan video dijadikan barang bukti.

Ini membuka peluang untuk penyelesaian kasus, baik melalui permintaan maaf, penghapusan konten, atau ganti rugi.

“Laporan bisa dicabut dalam tiga bulan jika ada kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, sehingga pelaku tidak perlu dipenjara,” tambahnya.

Sebagai pesan penutup, Abraham mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga privasi, khususnya yang berkaitan dengan hubungan pribadi.

“Hindari kepercayaan berlebihan, terutama kepada orang yang belum dikenal baik,” pesannya. (Mun)