NETRA WARGA | KEDIRI – Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Polres Kediri dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan rilis resmi Satlantas Polres Kediri pada Senin (1/12/2025), total sebanyak 63.159 penindakan dicatatkan selama Operasi Zebra Semeru berlangsung.
Dari jumlah itu, sebanyak 63.113 berupa teguran melalui aplikasi Presisi, sementara 46 lainnya merupakan tilang manual sepanjang Operasi Zebra Semeru.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri masih sangat tinggi.
Angka Pelanggaran Roda Dua dan Roda Empat Tinggi
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm yang tercatat ada 30.963 pelanggar.
Selain itu, pelanggaran berbahaya seperti melawan arus juga masih sering terjadi saat Operasi Zebra Semeru dengan jumlah 3.919 kasus.
“Pelanggaran lain yang cukup menonjol adalah pengendara di bawah umur sebanyak 9.720 kasus, serta pelanggaran kecepatan sebanyak 51 kasus. Sementara itu, pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang mencapai 6.300 kasus,” kata AKP Mega Satriatama saat rilis di Mako, Senin (1/12/2025).
Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran juga cukup tinggi. Ada 1.888 pelanggar yang melawan arus, 4.873 pelanggaran oleh pengendara di bawah umur, 1.307 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta 4.137 pelanggaran lainnya.
AKP Mega menyebut bahwa penindakan tilang manual dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kediri bersama Sat Samapta mengamankan 46 kendaraan roda dua yang diduga akan digunakan dalam aksi balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.
“Untuk mayoritas anak di bawah umur ataupun pelajar. Maka dari itu kami melakukan langkah-langkah yang telah kami lakukan, bahwasannya kita melakukan penindakan terhadap para remaja yang melakukan aksi balap liar,” imbuh AKP Mega.
Polres Kediri Lakukan Penyisiran di Lokasi Trek Balap Liar

Puluhan kendaraan itu diamankan setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi yang selama ini sering digunakan sebagai trek balap liar saat Operasi Zebra Semeru.
Para pelanggar kemudian dipanggil bersama orang tua maupun wali sekolah untuk menjalani pembinaan dan pendataan.
“Ada pun pasal yang kita terapkan pada kegiatan pengamanan balap liar tersebut adalah Pasal 285 ayat 1 tentang pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar,” jelas Mega.
Polres Kediri menegaskan komitmen untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui upaya menciptakan lalu lintas yang berkeselamatan.
Satlantas juga terus melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran serta memberikan imbauan khusus kepada pelajar.
“Kita imbau kepada adik-adik, khususnya pelajar, tetap ikuti aturan yang berlaku. Keselamatan itu yang utama. Kalau terjadi kecelakaan, tidak hanya pelajar yang dirugikan, tapi juga keluarga dan masyarakat,” tegas AKP Mega.
Sementara itu, wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak berada di kawasan SLG Ngasem, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus destinasi wisata.
Meski pelanggaran cukup banyak ditemukan, petugas menegaskan bahwa upaya teguran dan edukasi tetap menjadi prioritas.
“Kita melakukan beberapa upaya preemptif maupun preventif, termasuk teguran presisi dan etle. Tilang tetap kami terapkan jika pelanggaran tergolong berat atau membahayakan,” pungkasnya.***








