Kusutnya Izin Perahu Penyeberangan di Sungai Brantas

Legalitas Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Dipertanyakan
Legalitas Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Dipertanyakan

NETRA WARGA | BLITAR – Belasan titik perahu penyeberangan di sepanjang Sungai Brantas—yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Tulungagung—hingga kini masih beroperasi tanpa izin tambangan yang sah.

Situasi ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, sementara operator tetap melayani penumpang setiap hari di tengah risiko keselamatan sungai Brantas yang tak bisa dianggap sepele.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengakui bahwa proses legalisasi yang seharusnya rampung sejak dua tahun lalu justru mandek akibat perubahan regulasi dan perpindahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

Perubahan sistem ini membuat seluruh berkas yang sebelumnya sudah diproses menjadi tertunda tanpa kepastian waktu terbit.

“Sudah dua tahun diukur, tapi izinnya belum keluar. Ada perubahan regulasi dari provinsi ke pusat, jadi semuanya tersendat,” ujar Puguh.

Ia menegaskan Dishub sudah berkali-kali membahas hal tersebut, termasuk melakukan rapat di Surabaya, namun hingga kini izin tetap tidak terbit.

Peralihan Kewenangan Membuat Izin Tambangan Menggantung

Puguh menjelaskan bahwa peralihan sistem perizinan secara digital juga menjadi salah satu penyebab lambatnya proses.

Karena itu, Dishub mengambil inisiatif untuk mendampingi langsung para operator perahu penyeberangan Sungai Brantas agar tidak kesulitan dalam mengurus dokumen.

“Selasa nanti kami undang semua operator. Kami minta mereka bawa laptop, kami dampingi langsung mulai dari membuka sistem sampai apa saja yang harus diklik,” jelasnya.

Namun Puguh mengingatkan bahwa legalitas bukan hanya soal administrasi—melainkan berhubungan langsung dengan keselamatan. Operator perahu penyeberangan Sungai Brantas wajib memiliki sertifikat khusus.

“Penarik perahu tidak boleh sembarangan. Ini urusan nyawa. Mereka harus bersertifikat,” tegasnya.

Dishub Blitar sudah berkomunikasi dengan kementerian agar segera membuka slot diklat untuk sertifikasi awak perahu.

Saat ini terdapat 11 titik penyeberangan Sungai Brantas di Kabupaten Blitar (10 di antaranya berada dalam koperasi di Kecamatan Srengat). Jika digabung dengan Tulungagung, jumlahnya mencapai 13 titik.

Perizinan Perahu Penyeberangan di Tangan KSOP Probolinggo

Perizinan Perahu Penyeberangan Sungai Brantas di Tangan KSOP Probolinggo

Kendati Dishub Blitar mendampingi operator perahu penyeberangan Sungai Brantas kewenangan penuh perizinan sebenarnya berada di tangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo serta Dishub Provinsi Jawa Timur.

Mulai 2025, seluruh perizinan tambangan bahkan berada di bawah koordinasi Direktorat Hubungan Laut (Hubla).

Kabid Angkutan Dishub Blitar, Anik Yuanawati, menegaskan bahwa lintasan tambangan yang menghubungkan dua kabupaten otomatis naik ke tingkat provinsi.

“Kewenangan ada di Dishub Provinsi dan KSOP Probolinggo. Kami hanya monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Anik menambahkan bahwa Dishub kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan standar keselamatan maupun legalitas perahu penyeberangan Sungai Brantas.

“Itu ranah KSOP. Untuk layak atau tidaknya itu kewenangannya KSOP Probolinggo,” katanya.

Meski tidak memiliki wewenang formal, Dishub Blitar tetap memastikan operator perahu penyeberangan Sungai Brantas memenuhi aspek keselamatan dasar.

Semua titik penyeberangan sudah memiliki life jacket dan lifebuoy. Dishub bahkan pernah memberikan bantuan alat keselamatan untuk melengkapi jumlah yang ada.

Selain itu, komunikasi dilakukan intensif melalui WhatsApp Group—baik untuk peringatan cuaca ekstrem, informasi flushing atau pladu, hingga rilis dari BMKG.

“Kami terus sampaikan ke operator setiap ada imbauan,” ujarnya.

Paguyuban Siap Mengejar Legalitas Operasional

Di sisi operator, Paguyuban Perahu Penyeberangan Sungai Brantas mulai berbenah. Ketua paguyuban, Ali Mustopa, mengungkapkan bahwa ada 12 titik penyeberangan aktif yang tergabung dalam organisasinya—dua lainnya belum bergabung karena kendala koordinasi.

Ali mengatakan, usaha perahu tambangan di Blitar kebanyakan adalah usaha turun-temurun. Bahkan keluarganya sudah menjalankan usaha tersebut sejak era pendudukan Jepang.

“Lebih dari 50 tahun kami menjalankan usaha ini,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa izin pernah diterbitkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai beberapa tahun lalu, tetapi ketika operator hendak memperbarui dokumen, lembaga tersebut sudah tidak memiliki kewenangan lagi.

Sekarang seluruh pengurusan diarahkan melalui Dishub dan KSOP. Paguyuban menyatakan siap menyesuaikan seluruh aturan teknis, termasuk perubahan standar kapal apabila diminta.

Keselamatan, kata Ali, tetap menjadi prioritas. Ia mengakui beberapa insiden di masa lalu bukan disebabkan kelalaian operator, melainkan tindakan nekat penumpang.

“Seringnya human error. Karena itu kami ingin legalitas lengkap untuk memberikan kepastian hukum bagi operator maupun penumpang,” ujarnya.

Peta Titik Penyeberangan Aktif di Kabupaten Blitar

Berikut 13 titik penyeberangan Sungai Brantas yang masih aktif beroperasi:

Titik Penyeberangan Blitar

  • Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon
  • Desa Selokajang, Kecamatan Srengat
  • Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat
  • Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat
  • Desa Kunir, Kecamatan Srengat
  • Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi

Enam titik lainnya berada di turunan lokasi yang terhubung langsung di hilir dan hulu sungai, terdaftar dalam koperasi operator.

Menunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat

Hingga kini, Dishub belum dapat memastikan kapan izin perahu penyeberangan terbit. Semua syarat dari operator telah lengkap: kapal diukur, dokumen dikirim, pelatihan disiapkan.

Namun karena regulasi berubah ke tingkat pusat, proses menjadi lebih panjang.

“Mereka sebenarnya sudah lama siap. Persyaratan lengkap. Tapi karena regulasi berubah, prosesnya tertunda,” kata Puguh.

Dishub menargetkan pendampingan selesai secepat mungkin agar legalitas operasi bisa tuntas pada tahun depan.

“Tugas kami memfasilitasi sebisa mungkin agar tahun depan bisa tuntas,” pungkasnya.***