Netrawarga.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Trenggalek mengecam langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU Minerba.
Pasalnya, DPR secara kilat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam pernyataan resminya, BEM STKIP PGRI Trenggalek menilai pembahasan RUU Minerba 2025 dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif.
Keputusan DPR menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif juga dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mewajibkan partisipasi bermakna dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Politik Patronase dalam Perizinan Tambang

BEM STKIP PGRI Trenggalek menyoroti perluasan subjek penerima izin usaha pertambangan dalam RUU Minerba 2025.
Berdasarkan draf yang beredar pada 20 Januari 2025, Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2) memperluas subjek penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi melalui badan usaha yang dimilikinya.
Ketua BEM STKIP PGRI Trenggalek, Ramadan Agung Prasetyo, menilai kebijakan ini sarat kepentingan politik patronase.
“Kami menduga RUU Minerba 2025 hanya menjadi alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan keuntungan kepada loyalisnya sebagai bentuk balas budi. Tidak ada urgensi bagi Ormas keagamaan maupun perguruan tinggi untuk mengelola tambang, karena mereka tidak memiliki kompetensi atau pengalaman di sektor pertambangan,” ujarnya.
BEM STKIP PGRI Trenggalek juga menilai bahwa RUU ini melegitimasi substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang sebelumnya memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan.
“Jika RUU Minerba baru ini disahkan, hanya akan memperluas aktor pemburu rente di sektor ekstraktif,” tambahnya.
Potensi Korupsi dalam Pemberian Izin Tambang

Selain politik patronase, BEM STKIP PGRI Trenggalek juga mengkritik potensi besar korupsi dalam proses pemberian izin tambang.
RUU Minerba 2025, melalui Pasal 51A, 51B, dan 75, mengatur bahwa izin tambang dapat diberikan tanpa melalui proses lelang, melainkan berdasarkan skema prioritas.
Tanpa indikator yang jelas dalam menentukan pihak yang mendapat prioritas, kebijakan ini dinilai membuka celah praktik korupsi.
“Dengan skema lelang saja, potensi korupsi dalam sektor pertambangan sudah sangat tinggi. Jika mekanisme lelang dihapus dan izin diberikan berdasarkan prioritas tanpa dasar yang jelas, peluang praktik suap dan jual-beli pengaruh semakin besar,” tegas Ramadan.
BEM STKIP PGRI Trenggalek mendesak pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola sektor pertambangan, terutama dalam proses lelang WIUP dan WIUPK.
“RUU Minerba 2025 justru berpotensi merugikan masyarakat dengan mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.
Tuntutan Soal UU Minerba
Berdasarkan dua catatan kritis tersebut, BEM STKIP PGRI Trenggalek menuntut DPR untuk menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang dinilai cacat prosedur dan substansi.
Selain itu, menuntut DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang membuka celah praktik politik patronase dan korupsi dalam sektor pertambangan.
Lebih lanjut, BEM STKIP Trenggalek menuntut untuk memastikan setiap kebijakan terkait pertambangan mengutamakan kepentingan rakyat dan prinsip keberlanjutan.
“Jika DPR tetap memaksakan pengesahan RUU Minerba 2025, kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif akan semakin merosot,” pungkas Ramadan.***






