Serba Serbi Polemik Sound Horeg di Trenggalek: dari Kesehatan hingga Ketertiban

Polemik Sound Horeg di Trenggalek
Ilustrasi Polemik Sound Horeg di Trenggalek

Netrawarga.com – Penggunaan sound horeg dalam berbagai acara hiburan masyarakat di Trenggalek tengah menjadi sorotan serius.

Isu ini tak hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tapi juga membuka perdebatan antara aspek kesehatan, ketertiban umum, dan nilai-nilai moral.

Pemerintah daerah, tokoh agama, otoritas kesehatan, hingga pelaku usaha turut menyampaikan sikapnya. Semua sepakat: perlu ada pembatasan demi kepentingan bersama.

Aturan Resmi: SE Bupati Jadi Dasar Penertiban

Penertiban penggunaan sound horeg saat ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa aturan tersebut lahir dari banyaknya laporan warga soal kebisingan yang mengganggu kenyamanan.

“Edaran tersebut mengatur batasan kebisingan dan teknis penggunaan pengeras suara demi menjaga ketentraman,” kata Habib, Rabu (16/7/2025).

Dalam edaran itu, penggunaan pengeras suara dibatasi pukul 07.00–22.00 WIB.

Volume maksimal ditetapkan 55 desibel di permukiman, 60 dB di fasilitas umum, dan wajib dikecilkan atau dimatikan di sekitar rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Selain itu, jumlah subwoofer dan daya listrik juga diatur ketat.

Di jalan dan permukiman maksimal 6 subwoofer, di lapangan terbuka boleh 8 subwoofer atau 16 speaker, dengan kapasitas listrik antara 5.000–80.000 watt tergantung lokasi.

“Ini bukan untuk melarang, tapi memastikan kegiatan masyarakat tetap tertib dan tidak mengorbankan hak orang lain,” tegas Habib.

Dampak Kesehatan: Dinkes Trenggalek Beberkan Bahaya Kebisingan Ekstrem

Dinas Kesehatan Trenggalek turut memperingatkan dampak kesehatan dari sound horeg.

Kepala Dinkesdalduk KB, dr. Sunarto, mengatakan suara keras dalam durasi lama bisa menyebabkan kerusakan saraf, gangguan pendengaran, hingga stres.

“Sound horeg bisa mencapai 135 sampai 139 dB. Itu melebihi sirene ambulans dan suara mesin pesawat saat take-off,” jelasnya.

Ia merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan yang membatasi paparan suara berdasarkan intensitasnya. Di atas 130 dB, suara bisa berdampak fatal dalam waktu kurang dari satu detik.

“Efeknya bukan hanya telinga berdenging. Bisa tekanan darah naik, gangguan tidur, hingga penyakit psikosomatik,” tegasnya.

Dinkes mendorong masyarakat menggunakan pelindung telinga, memilih hunian lebih tenang, dan menghindari paparan suara keras tanpa perlindungan.

Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek turut menyampaikan dukungan terhadap fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Meski tidak mengikat secara hukum, Ketua PDM Trenggalek, Wicaksono, menyebut fatwa ini punya kekuatan moral yang penting.

“Fatwa MUI adalah seruan etis. Tidak wajib, tapi bisa berdampak besar jika diterima dengan kesadaran hukum,” ujarnya.

Wicaksono tegaskan bahwa Muhammadiyah tidak menentang hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan hak warga lain, terutama soal waktu ibadah.

“Pernah kami sampaikan ke Kesbangpol. Acara hiburan di bulan Agustus kadang mengganggu waktu salat. Ini perlu pembatasan volume dan waktu,” ungkapnya.

Respons Pelaku Usaha Sound Horeg

Paguyuban pengusaha sound system di Trenggalek menyatakan siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan dalam SE Bupati.

Perwakilan Paguyuban Sound Jenangan, Krisna, menilai aturan tersebut justru mempermudah pengelolaan usaha.

“Bukan memberatkan. Malah lebih enak, karena kita tahu batasannya. Bisa kita alihkan ke event lain,” kata Krisna.

Paguyuban sudah mensosialisasikan aturan ini ke seluruh koordinator wilayah.

Menurutnya, pembatasan enam box sound system per acara masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu usaha.

Terkait potensi kerugian, Krisna tak menampik. Namun, ia menilai aturan jelas justru membantu dalam menentukan harga sewa yang proporsional.

Jalan Tengah: Ketertiban dan Hiburan Harus Seimbang

Polemik sound horeg di Trenggalek memperlihatkan kompleksitas relasi antarwarga, pemerintah, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.

Namun satu hal tampak jelas: semua pihak sepakat bahwa hiburan tidak boleh menabrak hak dasar warga lain.

Dengan adanya aturan resmi, dukungan moral, dan kesadaran pelaku usaha, kini bola ada di tangan masyarakat untuk menjalankan dengan bijak. (Lia)