Tambang Ilegal Galian C di Trenggalek Ditutup Sementara

Tambang Ilegal Galian C di Trenggalek Ditutup Sementara
Tambang Ilegal Galian C di Trenggalek Ditutup Sementara

Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya menghentikan sementara aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.

Diketahui tambang ilegal galian C tersebut telah tiga tahun lamanya beroperasi tanpa mengantongi izin.

Keberadaan tambang tersebut baru terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Trenggalek.

Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, menyampaikan bahwa setelah mendapat aduan, pihaknya segera melakukan peninjauan lokasi dan menemukan bahwa izin tambang tersebut belum diurus.

“Setelah ada pengaduan, kami diperintah untuk terjun langsung ke lokasi. Hasilnya, sampai saat ini izin tambang masih belum diurus,” ungkap Habib, Kamis (27/3/2025).

Pengusaha tambang beralasan bahwa selama tiga tahun terakhir aktivitas yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi dan uji laboratorium.

Tambang ini rencananya akan memasok material untuk pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.

Dari segi kepemilikan, lahan tambang diketahui berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha lokal yang bekerja sama dengan masyarakat sekitar.

“Tambang ini sudah berjalan tiga tahun, pengakuannya masih tahap eksplorasi. Material yang diolah di lokasi ini kemudian diuji di laboratorium,” jelas Habib.

Meski operasional tambang dihentikan, tidak ada sanksi yang diberikan di tingkat kabupaten karena kewenangan tersebut berada di Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Untuk sanksi bukan kewenangan kabupaten, tapi berada di tingkat provinsi. Namun, sementara ini operasional kami hentikan sampai izin resmi dikeluarkan,” pungkasnya.***