Netrawarga.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha porang.
Kerugian negara dalam kasus Tipikor dana KUR Porang mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi dana KUR Porang ini telah berlangsung sejak 2023.
Setelah melakukan ekspos perkara, pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni SM selaku collection agent, serta AF dan HP yang merupakan pegawai bank plat merah dan bertugas sebagai asisten kredit standar.
“Kemarin kami telah melakukan ekspos perkara dan menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial SM sebagai collection agent, AF dan HP selaku pegawai bank plat merah dan asisten kredit standar,” ujar Akbar Yahya, Selasa (12/2/2025).
Dana KUR Porang Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari program KUR Mikro usaha porang yang digulirkan salah satu bank plat merah pada 2023.
Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 2,6 miliar, dengan 104 penerima manfaat di Kecamatan Pule. Setiap penerima mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta.
Namun, hasil penyelidikan Kejari Trenggalek mengungkapkan bahwa seluruh penerima KUR Porang tersebut ternyata bukan berasal dari kelompok usaha porang, sehingga terjadi penyalahgunaan dana.
“Jadi 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang tidak dilakukan,” paparnya.
Alih-alih digunakan untuk pengembangan usaha porang, dana tersebut justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembelian kambing, pembayaran sekolah, hingga biaya listrik.
Akibatnya, banyak penerima KUR yang tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada bank.
Dari total dana KUR yang dikucurkan, hanya sekitar Rp 1 miliar yang berhasil dikembalikan, sementara Rp 1,6 miliar masih belum tertagih.
“Ini juga menunjukkan prinsip kehati-hatian pihak bank tidak berjalan,” tegas Gigih.
Tiga Tersangka Ditahan Kejari Trenggalek

Dalam kasus ini, Kejari Trenggalek menetapkan tiga tersangka, yang terdiri dari satu orang yang mengaku sebagai ketua kelompok usaha dan dua pegawai bank yang bertugas sebagai verifikator.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Gigih.***











